TRIBUNJAKARTA.COM - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Jumat (19/8/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan, sampai saat ini, sudah ada 52 saksi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Pusat, Jumat (8/7/2022) itu.
"Sampai hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi. Termasuk di dalamnya adalah ahli terkait dengan DNA, balistik, metalogi, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan Inafis. Termasuk melakukan penyitaans ejumlah barang bukti," kata Andi Rian di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Selain keterangan saksi peristiwa maupu dari ahli, barang bukti berupa CCTV juga sangat berperan pada pengungkapan kasus penuh misteri itu.
Digital Video Recorder (DVR) CCTV di dekat rumah dinas yang sempat hilang kini berhasil ditemukan.
Baca juga: Sah Tersangka, Ini Ucapan Putri Candrawathi Sebelum dan Sesudah Brigadir J Tewas di Muka Ferdy Sambo
"Perlu saya sampaikan, Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan. Dengan sejumlah tindakan penyidik. Tadi malam sampai pagi telah dilakukan sejumlah kegiatan pemeriksaan, konfrontir," ujar Andi Rian.
Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 340 subsider pasal 338 juncto psal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sampai ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi telah diperiksa sebanyak tiga kali.
"Seperti dikatakan bapak Ketua Tim bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka."
"Kita sebenarnya yang bersangkutan sudah kita periksa sebanyak tiga kali. Seyogyanya kemarin yang bersangkutan juga seharusnya kita periksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ujar Andi Rian.
Andi Rian juga menjelaskan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka menyusul suaminya.
"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar pekara. Dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi."
"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam."
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstancial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," papar Andi Rian.
Sementara, kendati sudah ditetapkan tersangka, Putri Candrawathi tidak lantas langsung ditahan.
Saat ini, Polri belum melakukan penangkapan.
Hal itu lantaran kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang membutuhkan waktu istirahat.
Irwasum, sekaligus Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto membeberkan di mana saat ini Putri Candrawathi berada.
"Belum, belum ada penangkapan."
"(Putri Candrawathi) di kediaman, di rumah," kata Komjen Agung.
Seperti diketahui, selain Putri Candrawathi, sudah ada tiga tersangka yang dijerat pasal pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuawat Maruf.
Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang juga berstatus tersangka hanya dijerat pasal 338 junctopasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.