Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Babak Baru Perjalanan Putri Candrawathi: Laporkan Pelecehan Brigadir J, Kini Terancam Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut babak baru perjalanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di dalam kasus Brigadir J berakhir dengan status tersangka. Ancamannya hukuman mati

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Perjalanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di dalam kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berakhir dengan status tersangka.

Awalnya, istri Ferdy Sambo itu melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Putri Candrawathi pun sempat minta perlindungan ke LPSK.

Kini, Putri Candrawathi malah diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Niat Ayah Brigadir J Ingin Kasus Anaknya Cepat Selesai: Semoga Ibu Putri Candrawathi Bisa Terbuka

Putri dipersangkakan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati.

Berikut perjalanan Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J

Kolase Foto tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf. (Kolase Foto TribunJakarta)

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

  • 8 Juli 2022 Putri melapor dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan.
  • 14 Juli 2022 Putri mengajukan perlindungan ke LPSK
  • 7 Agustus 2022 Putri pertama kali muncul ke publik di Mako Brimob untuk menjenguk suaminya Ferdy Sambo.
  • 12 Agustus polisi menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual.
  • 18 Agustus 2022 Timsus periksa Putri.
  • 19 Agustus istri Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka

Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

Momen istri Irjen Fery Sambo, Putri Candrawathi berselfie bersama tiga ajudannya sambil pilih pegang tangan Brigadir J. Terkini, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo dkk. Padahal, semula diskenariokan Brigadir J tewas ditembak ajudan Bharada E karena melakun pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. (Kolase TribunJakarta.com/Twitter/Kompas Tv)

Tim khusus Polri telah menetapkan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam kasus ini, Putri dipersangkakan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membeberkan fakta penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi.

Andi menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya melakukan gelar perkara untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca juga: Bagaimana Nasib Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Masih Bayi? Sosok Ini Ngaku Mau Adopsi

"Ini kapan diperiksa ini, sebetelumya dia sudah kami periksa tiga kali, seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan kita periksa kemudian muncul surat sakit dari kedokteran yang bersangkutan dan minta istirahat selama 7hari," kata Andi saat jumpa pers di Kantor Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara," sambungnya.

Dari pelaksanaan gelar perkara itu, pihak kepolisian mendapati dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Baca juga: Sah Tersangka, Ini Ucapan Putri Candrawathi Sebelum dan Sesudah Brigadir J Tewas di Muka Ferdy Sambo

Adapun salah satu alat bukti itu merupakan rekaman closed circuit television (CCTV) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

"Kemudian berdasarkan 2 alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi, kedua bukti elektronik berupa CCTV baik yang di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang didapatkan dari DVR pos satpam," kata Andi.

Dari hasil rekaman CCTV itu terekam keberadaan Putri Candrawathi sebelum insiden penembakan berlangsung.

Putri Candrawathi kata dia, terekam saat berada di rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Saguling III, hingga di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Alasan Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan Meski Tersangka Kasus Brigadir J, Surat Ini Jadi Penyebab?

Hal itu menjadi petunjuk kalau Putri Candrawathi selama rangkaian tewasnya Brigadir J selalu ada di lokasi dan disevut melakukan kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan.

"Ini lah yang menjadi circumstantial evidance atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga," kata dia.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," tukasnya.

Dijerat Empat Pasal

Kisah cinta Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo disorot. Ternyata cinta pertama hingga CLBK lalu menikah punya empat anak. Kini sengsara di Duren Tiga setelah insiden penembakan Brigadir J. (Kolase TribunJakarta)

Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan empat pasal sekaligus oleh penyidik.

"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Ini pasal yang disangkakan ke Putri," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Adapun penerapan pasal itu merupakan pasal yang sama seperti yang diterapkan kepada 4 tersangka lainnya.

Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Respon Pengacara Putri

Sementara itu pengacara Putri, Arman Hanis menyebutkan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Arman saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Arman berharap berkas perkara atas kasus yang menjerat kliennya itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," jelasnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Ferdy Sambo dari Saksi Kunci Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ini Jejak Putri Candrawathi,

Berita Terkini