Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi bakal berlangsung di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji pihaknya akan transparan dalam menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kita semua tetap seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta, dan itu janji kita," kata Listyo seusai acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Namun, Kapolri tidak menjelaskan secara detail terkait jumlah adegan yang bakal diperagakan para tersangka saat rekonstruksi.
"Itu teknis ya, itu biar diserahkan ke penyidik," ujar lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.
Baca juga: Ferdy Sambo Hadir saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Sosok Ini Ogah Ketemu Tapi Bisa Apa?
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, lima tersangka bakal dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Kelima tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas juga akan hadir saat rekonstruksi.
"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," ujarnya.
Lima Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Termasuk Jenderal Ferdy Sambo dan Istri
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh
Polri setelah membentuk Tim Khusus dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri, akhinrya mengungkap tabir di balik kematian ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Masih Kekeh Ngaku Jadi Korban Pelecehan Brigadir J, Bongkar Peristiwa di Magelang
Tim tersebut menemukan bukti bahwa kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, adalah bukan karena tembak-menembak dengan Bharada E.
Terungkap, bahwa Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembakan di tubuhnya itu karena pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dkk. Dan Bharada E hanya berperan sebagai salah satu eksekutor.
Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelimanya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (ajudan), Bripka Ricky Rizal (ajudan), dan Kuat Ma'ruf (sopir Putri Candrawathi).
Berikut peran kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J:
- Bharada E selaku ajudan berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo Sambo.
- Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
- Kuat Ma'ruf selaku sopir Putri Candrawathi berperan turut membantu serta menyaksikan penembakan Brigadir J.
- Irjen Pol Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang memberi perintah penembakan. Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.
- Putri Candrawathi berperan diduga mengetahui rencana pembunuhan berencana terhadap Briagdir J.
Bareskrim Polri mengantongi dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV yang berada di rumah Sambo di Jalan Saguling dan di dekat TKP penembakan rumah dinas.
Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri Candrawathi ada di TKP ketika Brigadir J ditembak dan terlibat rencana penembakan.