Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Minta Kapolri Lakukan Ini, Deolipa Yumara Bela Kamaruddin yang Diusir Saat Rekonstruksi Brigadir J

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, saat diwawancarai terkait rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Eks pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengomentari rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Deolipa membela kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang diusir saat hendak menyaksikan rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022).

"Rekonstruksi sebenarnya berjalan baik. Tapi kemudian menjadi cacat karena ada rasa keadilan masyarakat yang dilanggar yaitu tidak diperbolehkannya pengacara korban untuk mengikuti proses rekonstruksi," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Menurut Deolipa, pengacara keluarga Brigadir J seharusnya dilibatkan dalam rekonstruksi karena memiliki hubungan hukum dengan kasus pembunuhan yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

"Di mana-mana rekonstruksi boleh dilihat oleh siapapun juga. Kalau kemudian persoalannya adalah menimbulkan kerumunan bisa dibatasi, tapi tetap pengacara korban sebagai yang memiliki hubungan hukum dengan perkara ini harus dilibatkan," ujar dia.

Baca juga: Terlalu Asyik Nonton Berita Kasus Ferdy Sambo, Asep Tak Sadar Warungnya Didatangi Perampok

"Kalau kata Dirtipidum Pak Andi Rian bahwasanya tidak ada ketentuannya, saya akan jawab bahwasanya kalau ketentuan tidak ada kita kembali kepada rasa keadilan masyarakat yang berlaku," tambahnya.

Ia meminta rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J diulang kembali dengan dihadiri oleh kuasa hukum keluarga korban.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan kecewa dilarang penyidik Polri menyaksikan langsung rekonstruksi perkara pembunuhan berencana kliennya oleh kelima tersangka di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Warta Kota/Ramadhan LQ)

"Sebaiknya rekonstruksi ini harus dilakukan ulang supaya lebih fair. Kalau ini tidak dilakukan ulang menjadi tidak fair, kalau di sini sudah tidak fair dalam rekonstruksi ke depannya menjadi tidak fair dalam proses berita acara di persidangan atau peradilan," tutur Deolipa.

Deolipa juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Baca juga: Brigadir J Setengah Berlutut Mohon Ampun ke Bharada E,Ferdy Sambo Tembak Kepala Meski Sudah Terjatuh

"Jadi saya minta kepada Kapolri supaya Kabareskrim dan Dirtipidum supaya dinonaktifkan sementara. Kalau perlu diganti oleh pimpinan polisi yang lain supaya ini bisa bersih," ucap Deolipa.

"Dan tidak ada lagi like and dislike mengingat saya bisa menilai mungkin adanya ketidaksukaan dari Dirtipidum kepada pengacara korban atau ada hal lain yang sangat rasa-rasanya membuat proses penyidikan menjadi cedera dan cacat," pungkasnya.

Berita Terkini