Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dirjen Pas Kemenkumham menghormati putusan hakim atas empat mantan sipir yang jadi terdakwa kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang tahun lalu.
Sebagaimana diketahui, ada empat mantan sipir di lapas tersebut yang sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (20/9/2022).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengakui kalau pihaknya sangat menghormati keputusan yang diberikan Hakim.
"Tentu saja kami menghormati putusan hukum yang ada. Kita mengikuti aturan hukum," kata Rika saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).
Walau, tim kuasa hukum keempat terdakwa akan banding dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: Babak Akhir Terdakwa Kebakaran Maut di Lapas Tangerang, Masa Pensiun Harus Dihabiskan Dipenjara
Pasalnya, tim kuasa hukum menilai, majelis hakim kurang memperhatikan masa kerja yang sudah dijalani keempat terdakwa.
Kuasa Hukum Terdakwa Budi Hariyadi mengatakan, putusan itu terlalu berat bagi para terdakwa.
Karena merema telah berdedikasi lama di lembaga Kemenkumham.
"Kami sebagai kuasa hukum terdakwa merasa putusan ini terlalu berat, mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama dan ada beberapa dari mereka yg sudah pensiun," kata Budi.
"Seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," sambungnya.
Pihaknya memilih untuk berpikir dulu sebelum menerima vonis, dan akan mengajukan banding.
"Kemungkinan besar kita akan banding, ya mereka belum dinyatakan bersalah dan kita belum menerima, kita masih menempuh upaya hukum lainnya," ungkapnya.
Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (20/9/2022).