Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa laporan penyebaran tabloid KBA News tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan Bawaslu sejak 27 September 2022, laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah itu, memang memenuhi syarat secara formil.
Syarat tersebut meliputi laporan yang disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun dalam keterangan pers yang dikeluarkan Bawaslu, laporan ini dikatakan tidak memenuhi syarat secara materil.
Hal ini mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 dan juga Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.
Baca juga: Anies Baswedan Cuek Bebek, Fokus Bereskan Tugas daripada Mikirin Tabloid Kisah Sukses: Emang Ada?
Dimana, laporan tersebut belum memuat adanya dugaan pelanggaran Pemilu lantaran belum adanya peserta Pemilu pada 2024 mendatang.
"Meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhinya, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu," bunyi keterangan resmi Bawaslu yang diterima awak media, Kamis (29/9/2022).
Adapun saat ini, Bawaslu menjadikan laporan tersebut sebagai laporan awal untuk penelusuran lebih lanjut yang akan dilakukan melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Sebagai upaya pencegahan aktivitas kampanye di luar jadwal, Bawaslu menerbitkan surat imbauan kepada partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta seluruh pemangku kepentingan.
Selain untuk mencegak aktivitas kampanye di luar jadwal, hal ini juga untuk mencegah adanya penggunaan politik identitas serta politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pemilu mendatang.
Adapun imbauan tersebut berisi 5 poin.
Di antaranya, partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan curi start terhadap kampanye Pemilu.
Baca juga: Tabloid Berisi Kisah Sukses Anies Baswedan Beredar di Masjid Malang, PDIP Curiga Curi Start Kampanye
Kedua, sekalipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, partai-partai politik dan jufa bakal calon peserta Pemilu Presiden, Wakil Presiden, dan pemangku kepentingan tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan untuk menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu.