Operasi Zebra 2022 Dimulai Senin 3 Oktober, Polda Metro Jaya Utamakan Tilang ETLE

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kamera pengawas atau CCTV untuk penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) - Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal mengutamakan penerapan sanksi tilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik selama Operasi Zebra 2022.

Adapun pelaksanaan Operasi Zebra 2022 digelar pada 3-6 Oktober 2022.

"Penindakan itu kita kedepankan tilang elektronik," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (1/9/2022).

Latif menjelaskan, penindakan tilang secara manual hanya dilakukan di momen-momen tertentu.

Contohnya, kata dia, ketika petugas menemukan pengendara yang ugal-ugalan di jalan.

"Tentunya tilang manual pada tempat-tempat tertentu saja, tapi kita tidak ada penegakkan hukum secara stasioner. Jadi misalnya ketangkap tangan ugal-ugalan, tetap kita tindak secara manual," ujar Latif.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 2022 3-16 Oktober, Sasar 14 Pelanggaran Lalu Lintas

Dalam Operasi Zebra 2022, polisi akan menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Berikut adalah 14 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak selama pelaksanaan Operasi Zebra 2022:


1. Melawan arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.


2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.


3. Menggunakan HP saat mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.


4. Tidak menggunakan helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.


5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.


6. Melebihi batas kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.


7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.


8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.


9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.


10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.


11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu.


12. Melanggar bahu jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.


13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam. 
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.


14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia atau pelat dinas.

Berita Terkini