TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara mendapatkan kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan, cek syarat dan prosedurnya.
Bagi Anda yang memiliki gangguan penglihatan pada mata dan wajib menggunakan kacamata, maka bisa membuat kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan.
Dikutip dari situs BPJS Kesehatan, pemeriksaan dan pembuatan kacamata ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang menggunakan skema subsidi.
Jumlah subsidi dana yang akan Anda terima untuk membeli kacamata disesuaikan berdasarkan dari kelas kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah Anda ambil.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), dr Eva Susanti mengungkapkan cara mendapatkan kacamata gratis bagi peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Catat! Daftar 9 Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Miopia hingga Katarak
Klaim kacamata menggunakan BPJS ini disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang telah diambil oleh masing-masing peserta.
Rincian subsidi dana klaim kacamata:
- Peserta kelas I akan memperoleh subsidi sebesar Rp300.000
- Peserta kelas II akan memperoleh subsidi sebesar Rp200.000
- Peserta kelas III akan memperoleh subsidi sebesar Rp150.000
Baca juga: Bisa Lewat HP, Ini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Apabila Kartu Hilang
Kemudian, BPJS juga hanya akan memberikan bantuan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.
Adapun cara mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, yakni peserta BPJS harus mengunjungi dulu layanan kesehatan untuk pemeriksaan mata, seperti rumah sakit maupun puskesmas, kemudian nantinya akan diberikan rekomendasi.
Setelah itu, peserta BPJS bisa mengambil kacamata di optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
"Ada beberapa optik yang sudah bekerja sama (dengan BPJS). Jadi nanti tinggal dilihat ketika masyarakat ingin mengakses kacamata," ucapnya.
Syarat klaim kacamata gratis melalui dengan BPJS Kesehatan:
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Masih Dalam Kandungan, Ini Syaratnya
1. Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Membawa kartu BPJS Kesehatan aktif
3. Fotokopi kartu BPJS
4. Mendatangi fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas atau dokter yang telah ditunjuk sebagai tempat faskes 1 BPJS Kesehatan Anda.
5. Mengajukan surat rujukan di poli mata
Baca juga: Gratis Iuran Bulanan! Catat Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI, Pastikan Nama Ada di DTKS
6. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Biasanya Anda akan melakukan pemeriksaan mata.
7. Menerima resep pembelian kacamata dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang dapat diambil di sejumlah optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
8. Pengajuan legalisasi (legalisir) resep kacamata ke loket cabang BPJS terdekat.
Cara pengambilan kacamata gratis di optik dengan BPJS Kesehatan:
1. Siapkan KTP, kartu BPJS, dan surat resep kacamata yang sudah dilegalisasi sebelumnya
2. Datanglah ke optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS
3. Pembelian kacamata dan ikuti prosedur optik
4. Pengambilan kacamata