Formula E

Anies Baswedan Angkat Bicara Soal Isu Dirinya Ditarget Tersangka oleh Ketua KPK Terkait Formula E

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2022)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara soal isu terbaru kasus Formula E.

Adapun isu yang beredar saat ini menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memaksakan agar Gubernur Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Formula E.

Hal ini mencuat dan menjadi perbincangan publik setelah laporan Koran Tempo menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Anies ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mengetahui hal ini, orang nomor satu di DKI itu justru menanggapinya dengan santai.

Ia mengatakan lembaga seperti KPK selalu menjalankan tugasnya secara profesional.

Baca juga: Diteriaki Presiden oleh Anggota Karang Taruna Se-DKI, Anies Baswedan: Oh Ya Biasa Aja

Di mana, ketika sebuah institusi menerima laporan maka institusi tersebut bakal menindaklanjuti.

"Sama seperti saya di Pemprov DKI Jakarta, kalau saya di pemprov terima laporan maka saya akan melakukan penyelidikan, di cek apakah laporannya benar atau tidak," katanya di Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2022).

Oleh sebab itu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini masih mempercayai KPK.

"Kalau benar diteruskan, kalau tidak benar ya sudah selesai. Kita hormati saya percaya KPK menjalankan tugasnya dengan profesional," lanjutnya.

Respon KPK

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Formula E.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyayangkan munculnya isu tersebut karena gelar perkara dalam menentukan penanganan perkara dilakukan secara terbuka.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK, Rabu (7/9/2022). (ISTIMEWA)

"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).

Ali mengatakan, dengan sistem dan proses yang terbuka dalam gelar perkara, penanganan perkara di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak tertentu saja.

Ia juga menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK berlandaskan pada kecukupan alat bukti.

Menurut Ali, tuduhan-tuduhan mengenai pengaturan perkara bukan pertama kali bergulir, bahkan sudah ada sejak awal lembaga antirasuah itu berdiri.

"Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," kata Ali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan di pelataran gedung KPK, Rabu (7/9/2022). (Nur Indah Farrah Audina/TribunJakarta.com)

Ia menambahkan, KPK juga menyayangkan proses penanganan perkara Formula E diseret-seret ke dalam kepentingan politik.

Padahal, menurut dia, penanganan perkara tersebut telah menaati asas dan prosedur hukum yang berlaku.

"Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku," ujar Ali.

Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penanganan perkara ini dan tak mudah terprovokasi oleh narasi yang dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum.

Kasus Formula E kembali menjadi perbincangan publik setelah laporan Koran Tempo menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Anies ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik Formula E melakukan gelar perkara pada Rabu (28/9/2022) lalu dan menghasilkan kesimpulan bahwa kasus itu belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Namun demikian, Firli disebut meminta kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Anies ditetapkan sebagai tersangka sebelum Anies dideklarasikan sebagai calon presiden.

Berita Terkini