Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bripka RR Bakal Ikuti Jejak Bharada E, Akan Minta Maaf Langsung kepada Keluarga Brigadir J

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka Ricky Rizal saat menghadapi sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). - Bripka RR alias Ricky Rizal bakal mengikuti jejak Bharada E yang meminta maaf langsung kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

TRIBUNJAKARTA.COM - Bripka RR alias Ricky Rizal bakal mengikuti jejak Bharada E yang meminta maaf langsung kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar mengatakan, pernyataan maaf itu akan disampaikan pada tahap pembuktian yang nantinya akan mempertemukan Ricky Rizal dengan keluarga Brigadir J.

“Kalau (minta maaf) langsung ya pasti lah,” kata Erman Umar setelah sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa Ricky akan meminta maaf bukan karena kesalahannya.

Melainkan lantaran tidak punya kuasa untuk mencegah peristiwa yang menyebabkan kematian Brigadir J.

Baca juga: Bripka RR Bakal Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J Secara Langsung, Tapi Bukan Karena Merasa Salah

“Artinya bukan maaf bahwa dia telah salah.

Dia (minta) maaf tidak bisa berbuat sesuatu yang tidak bisa dicegah,” ujarnya.

“Tapi dia tidak berdaya enggak punya kekuatan untuk mencegah,” sambung dia.

Penampilan Bripka RR dan Kuat Maruf tampak serupa di sidang perdana kasus kematian Brigadir J, Senin (17/10/2022). Penampilan Ferdy Sambo jadi paling beda. (YouTube Kompas TV)

Adapun selain meminta maaf, Erman Umar mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, kliennya akan menyampaikan bela sungkawa secara langsung.

“Bagaimanapun dia merasa seorang anak, ibu juga, seorang teman meninggal. Pasti dia menyampaikan belasungkawa langsung,” kata Erman.

Diketahui, Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi untuk sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun sidang itu rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/11/2022).

"Sidang kami tunda pada Selasa,1 November 2022 pukul 09.30 Wib, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin. Tolong dihadirkan lagi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (26/1/2022).

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta hakim agar jaksa menyodorkan nama-nama saksi kepada para penasihat hukum.

Baca juga: Ferdy Sambo Kekeh Sebut Putri Candrawathi Dilecehkan, Siap-siap Pekan Depan Ketemu Orangtua Yosua

"Izin, Yang Mulia sebentar, sebelum ditutup. Melalui Yang Mulia majelis hakim, kami mohon agar persidangan berikutnya, sebelum dilaksanakan. Nama-nama 12 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dapat disampaikan kepada penasihat hukum," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, saksi yang bakal dihadirkan jaksa adalah dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka di antaranya, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat.

Kemudian, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak, Mahareza Rizky, Vera Maretha Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, Novita Sari Nadeak.

Penampilan Bripka RR dan Kuat Maruf tampak serupa di sidang perdana kasus kematian Brigadir J, Senin (17/10/2022). ((youtube channel iNews))

"Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera, pacarnya korban serta adiknya. Jadi, masih seputar keluarga korban yang kami periksa kemarin," ucap Hakim Wahyu.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.

Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ricky Rizal Bakal Minta Maaf Langsung saat Bertemu Keluarga Brigadir J di Sidang Lanjutan

Berita Terkini