Tak Ada APBD-P 2022, Rencana Pemprov DKI Akuisisi PT KCI Terancam Batal

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Aktivitas Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line di Stasiun Manggarai, Jakarta Pusat - Rencana Pemprov DKI Jakarta akuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) di tahun ini mendatang terancam gagal imbas dari tak adanya APBD-P 2022.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Rencana Pemprov DKI Jakarta akuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) di tahun ini mendatang terancam gagal.

Hal ini merupakan imbas dari tak adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2022.

Sebagai informasi, PT MRT Jakarta sejatinya sudah mengajukan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) dalam draf APBD-P 2022 senilai Rp900 miliar untuk akuisisi PT KCI.

Namun, akibat tak bisa diterbitkannya Peraturan Daerah tentang APBD-P 2022, maka pengajuan dana tersebut dibatalkan.

Kepastian soal pencairan anggaran untuk akuisisi PT KCI ini diungkapkan Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Fitria Rahadiani yang menyebut penyaluran anggaran hanya bisa dilakukan sesuai APBD murni.

"Yang pasti penetapannya akan kembali ke (APBD) murni. Untuk yang komponen akuisisi di (draf) APBD Perubahan jadinya memang dinolkan atau kembali (APBD) murni 2022," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Imbas DPRD DKI Telat Bahas Anggaran, Tak Boleh Ada Perubahan APBD 2022 Kecuali Darurat

Diakui Fitria, proses akuisisi PT KCI sudah berproses sejak lama. Bahkan, kajian investasi juga sudah dilakukan.

Namun lantaran tak bisa mengucurkan dana PMD, maka Pemprov DKI merekomendasikan agar PT MRT Jakarta menunda dulu proses akuisisi tersebut.

"Memang ini karena secara ketentuan jadi belum memungkinkan. Bukan tidak memungkinkan ya, tapi belum memungkinkan," ujarnya.

Walau tahun ini tak jadi mengakuisisi PT KCI, namun ia memastikan proses pengerjaan MRT Fase 2A tetap dilanjutkan.

Sejumlah penumpang mengantre untuk menaiki KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2020). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pasalnya, pendanaan pembangunan MRT Fase 2A masih masuk dalam APBD 2022 murni.

"Pekerjaan konstruksi (MRT Fase 2) sesuai APBD murni, masih bisa dilakukan. Jadi, konstruksi masih bisa dilakukan sesuai dengan penetapan yang ada di APBD murni," tuturnya.

Berita Terkini