DPRD Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan MoU Rancangan KUA PPAS APBD DKI 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2023, Selasa (8/11/2022)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta 2023 akhirnya digelar pada Selasa (8/11/2022).

Pantauan TribunJakarta.com, Rapat Paripurna pendatanganan ini baru dimulai sekitar pukul 14.46 WIB.

Pasalnya, rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dimulai dengan penyampaian laporan hasil reses ketiga pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Diakhir rapat, pendandatanganan MoU dilakukan oleh empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta terkecuali Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat Misan Samsuri yang memang tidak terlihat sejak rapat dimulai.

Kemudian dilanjut dengan Pras dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Baca juga: Prioritaskan 3 Hal Ini, APBD DKI 2023 Ditargetkan Rampung Akhir November 2022

Diwartakan sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati angka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun angggaran (TA) 2023 sebesar Rp82.543.539.889.450.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan angka tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan selama empat hari, sejak 31 Oktober sampai 3 November, serta pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).

“Maka dapat disepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan plafon prioritas anggaran sementara sebesar Rp82,5 triliun untuk dapat disetujui,” ujarnya di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat yang dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (5/11/2022).

Suasana rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2023, Selasa (8/11/2022) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Setelah melalui pembahasan, KUA-PPAS APBD TA 2023 dipastikan akan memasuki tahapan penadatangan kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Berdasarkan pasal 16 ayat 6 bahwa Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Selanjutnya akan segera kita jadwalkan melalui rapat Bamus," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan, nilai tersebut setara dengan total belanja ditambah dengan pengeluaran pembiayaan, Rp 82.543.539.889.450.

Dengan berarti, jumlah pendapatan dan jumlah belanja dinilai seimbang.

"Ini setara dengan total belanja ditambah dengan pengeluaran pembiayaan, yaitu sebesar Rp 82.543.539.889.450 sehingga sudah balance atau seimbang antara pendapatan dan belanja," tandasnya.

Berita Terkini