Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, memperketat pengawasan orang asing yang berada di kawasan Kota Tangerang, Rabu (9/11/2022).
Pasalnya, selepas pandemi Covid-19 melandai banyak pelonggaran berbagai aturan.
Makanya, warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di wilayah Tangerang, semakin banyak.
Selama tahun 2022 ini, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan 397 Kegiatan Operasi Mandiri, 2 Kegiatan Operasi Gabungan di wilayah Tangerang Raya dan 2 kegiatan Timpora di Wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
"Kegiatan pengawasan juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk dalam Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA). Sepanjang bulan Oktober 2022 telah terjadi 77 pelaporan Tindak Administrasi Keimigrasian (TAK) yang dilakukan oleh warga negara Cina, Nigeria, Malaysia, Korea Selatan dan Kamerun," ujar Plt. Kepala Kantor Imigrasi Rahmatun Najihah El Hassan, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Transmisi Lokal Meningkat di Jakarta, Wagub Ariza: Tidak Bisa Salahkan Datangnya Orang Asing
Menurutnya, pengawasan ini harus terus dilakukan untuk melihat kegiatan orang asing yang berada di Indonesia.
Dilain pihak, pertemuan Timpora yang terdiri dari berbagai unsur gabungan, hanya dari Kantor Imigrasi, melainkan juga dari Pemkot Tangerang serta Polisi/TNI.
Menurut perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Said Ismail, bertemunya unsur Timpora menjadi sarana untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan.
"Ini bisa saling memberi saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama didalam menangani permasalahan orang asing, khususnya di wilayah Kota Tangerang perlu menjadi perhatian kita bersama," katanya.
Diharapkan untuk kedepannya komunikasi yang baik dapat terus terjalin sehingga sinergitas antar instansi dalam pertukaran informasi dan pengawasan orang asing menjadi lebih baik.
Tim Pengawasan Orang Asing ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 50 Tahun 2016 sebagai tindak lanjut dari pasal 66 Undang Undang 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.