Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Operasi Tangkap Tangkap (OTT) bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan lewat drone bakal diperluas pada pekan depan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sekitar Selasa atau Rabu pekan depan, drone bakal mengawasi pembuang sampah yang bandel di sekitaran bantaran kali, khususnya Kali Ciliwung.
Tentunya hari ini bisa saja berubah menunggu kesiapan dari sejumlah pihak lainnya seperti UPK Badan Air.
"Ya kita upayakan mudah-mudahan di bantaran kali utamanya sepanjang Kali Ciliwung itu bisa kami coba untuk terbangkan drone di lokasi-lokasai tersebut. Utamanya di Ciliwung akan kita coba. Mudah-mudahan Kalau sudah selesai dilakukan oleh teman-teman UPK Badan Air dan lain-lain maupun teman-teman di sudin-sudin sih bayangan saya Selasa atau Rabu," katanya setelah melakukan kerja bakti bersihkan Kali Ciliwung, Kamis (10/11/2022).
Saat ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup bersama jajaran lainnya tengah melakukan inventarisir untuk memantau daerah atau lokasi mana saja yang memang rawan terhadap pembuangan sampah sembarangan.
Baca juga: Penggunaan Drone Tak Cukup, NasDem Minta Pemprov DKI Gencarkan Sosialisasi Buang Sampah di Sekolah
Sehingga pengawasan dengan drone bisa tepat sasaran di titik-titik bantaran Kali Ciliwung.
"Memanv baru kmarin kan kita sempat menggunakan drone. Untuk saat ini mudah-mudahan di minggu kami sedang menginventarisir daerah-daerah mana yang memangternyata pelanggaran warga untuk buang sampah sembarang. Nanti kami secara insiditendal dengan Diskominfo akan melakukan pemantauan menggunakan drone," lanjutnya.
Diwartakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memasang drone pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day, untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Minggu (6/11/2022).
Bekerjasama dengan Dinas Kominfotik, sebanyak 11 drone dioperasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup di 7 lokasi sekitar Jalan Sudirman-Thamrin.
Hal ini, dalam rangka gelaran Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
Diantaranya di Depan Gedung Jaya-Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman.
"Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya, sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Minggu (6/11/2022).
Mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.
Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.
Adapun berdasarkan OTT hari ini, didapati 15 pelanggar kedapatan membuang sampah sembarangan yang dikenakan denda uang paksa total Rp 710 ribu.
Selain itu, ada 4 pelanggar lain yang juga dijatuhi sanksi sosial berupa melakukan pungut sampah di lokasi tersebut.