Catat! 9 Perawatan Gigi yang Dicover BPJS Kesehatan, Cabut Gigi hingga Scaling Termasuk

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gigi. Berikut ini daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini sederet perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, ada cabut gigi susu hingga scaling.

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan gigi dan mulut.

Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan gigi dan mulut secara gratis.

Pasalnya, ada 9 jenis perawatan gigi yang ditangung oleh BPJS Kesehatan.

Biaya pemeriksaan gigi ini bisa diklaim untuk peserta yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.

Adapun jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa ditanggung jaminan sosial ini tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

Lantas apa saja perawatan gigi yang dicover BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya:

Baca juga: Daftar 20 Layanan Operasi yang Dicover BPJS Kesehatan, Caesar dan Usus Buntu Termasuk

1. Administrasi pelayanan

Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.

Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Premedikasi

Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.

Setelah peradangan berangsur membaik, maka dokter gigi bisa melakukan pencabutan atau operasi gigi.

Halaman
123

Berita Terkini