Satpol PP Kota Tangerang Bekuk 2 Pengusaha Miras Pemalsu Surat Izin Usaha

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Kota Tangerang mengamankan dua orang oknum penjual dan pengedar minuman beralkohol tipe B dan C, Jumat (16/12/2022).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang mengamankan dua orang oknum penjual dan pengedar minuman beralkohol tipe B dan C.

Parahnya salah satu oknum tersebut diduga memalsukan surat izin usaha penjual eceran minuman beralkohol.

"Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi / BKPM," terang Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

Dalam penyelidikan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan DPMPTSP dan Disperindagkop untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut.

"Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS. Satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha," bebernya.

Baca juga: Dangdut Hajatan Berujung Tawuran, Kapolres Bekasi: Setop Miras

Kasatpol berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras.

"Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah," tegas Wawan.

Satpol PP Kota Tangerang mengamankan dua orang oknum penjual dan pengedar minuman beralkohol tipe B dan C, Jumat (16/12/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

 

Berita Terkini