Polda Metro Jaya Tangkap Mafia Umrah di Bali: 242 Jemaah Jadi Korban, Kerugian Rp 2,2 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi Umrah)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya membongkar praktik mafia umrah yang merugikan jemaah hingga Rp 2,2 miliar.

Dalam kasus ini, jajaran Subdit Harda Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka berinisial RAP.

Tersangka ditangkap di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, 10 November 2022.

"Kemudian tersangka langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Hengki mengungkapkan, RAP sengaja pergi ke Bali untuk melarikan diri. Tersangka juga membawa tujuh anggota keluarganya.

Baca juga: Waspada Travel Umrah Bodong, Ini Lho Tips Agar Tak Jadi Korban Penipuan

"Bahkan RAP telah mengontrak rumah untuk satu tahun ke depan seharga Rp 45 juta bertempat di Jalan Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar," ujar dia.

Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan, tersangka RAP diduga melakukan penggelapan senilai Rp 2.237.800.000.

"Uang itu berasal dari hasil penjualan tiket pesawat 242 calon jemaah yang akan berangkat ibadah umrah, yang sebelumnya memesan tiket kepada agen travel," ungkap Petrus.

Baca juga: KKP Bandara Soekarno-Hatta Tidak Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Calon Jemaah Umrah

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor dan buku Rekening, satu unit mobil Daihatsu Terios, satu unit mobil Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor Honda PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Tersangka RAP kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak 12 Desember 2022.

Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 19 Desember 2022.

"Saat ini masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Petrus.

Berita Terkini