Cerita Kriminal

Baru Tutup Warung, Pedagang Pecel Lele di Tangerang Diserang Begal Pakai Celurit hingga Terluka

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi begal di jalan

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang pedagang pecel lele jadi korban kebengisan begal usai menutup lapaknya di kawasan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pelaku diketahui berinisial A alias Jengit (20) yang beraksi menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Pelaku merampas ponsel milik C (52) saat dirinya baru saja akan pulang setelah berjualan pecel lelenya pada Minggu (25/12/2022) sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Eretan 1, Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku A alias Jengit ditangkap setelah 18 hari melarikan diri.

"Pelaku ditangkap pada Kamis (12/1/2023) malam, karena diduga kuat telah melakukan pencurian dengan kekerasan, merampas ponsel dengan melukai korban penjual pecel lele menggunakan celurit," papar Zain, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: CCTV Aksi Begal Sadis Tewaskan Pemuda di Kebayoran Lama Ditemukan, Pelaku 4 Orang

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu buah handphone, tas selempang, dan sebilah celurit.

Pelaku ditangkap di kawasan yang jauh dari lokasi dia beraksi.

"Pelaku kita amankan di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang tepatnya di kawasan Pergudangan 2000 Blok A28.

Tersangka A alias Jengit (20) ditangkap polisi usai melakukan aksi begal ponsel menggunakan senjata tajam jenis celurit kepada pedagang pecel lele di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (12/1/2024). (Istimewa)

Kini pelaku dan barang bukti berada di Polsek Neglasari guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Zain.

Baca juga: BREAKING NEWS Atlet Wushu Asal Tangerang Peraih Medali Emas Popda Banten 2022 Dikabarkan Hilang

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Tersangka A terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini