Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Giliran Putri Candrawathi dan Bharada Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Senasib Ferdy Sambo?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menangis sesenggukan saat menceritakan kejadian dugaan pemerkosaan yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah. Cerita itu disampaikan Putri Candrawathi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso serta Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lebih dulu membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Baca juga: Bila Benar Putri Candrawathi Selingkuh, Pandangan Hakim Terhadap Ferdy Sambo Bisa Bergeser

Jaksa menilai keduanya bersalah karena membantu memuluskan rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini