Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso serta Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lebih dulu membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Baca juga: Bila Benar Putri Candrawathi Selingkuh, Pandangan Hakim Terhadap Ferdy Sambo Bisa Bergeser
Jaksa menilai keduanya bersalah karena membantu memuluskan rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News