Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi menyebut kliennya tidak bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pembacaan pleidoi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," kata kuasa hukum Putri Candrawathi.
Kuasa hukum juga meminta Putri Candrawathi dibebaskan dari segala tuntutan JPU dan mengeluarkan terdakwa dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) cabang Salemba.
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujar kuasa hukum Putri.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan garis polisi rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan. Memerintahkan Penuntut Umum agar mengembalikan mengembalikan barang-barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa," tambahnya.
Baca juga: Reaksi Jaksa saat Pengacara Putri Candrawathi Membacakan Pledoi, Saling Berbisik dan Tersenyum
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi telah dituntut pidana delapan tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Tuntutan terhadap Putri Candrawathi adalah yang paling ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dua terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup, sedangkan Richard eliezer dituntut pidana 12 tahun.
Sementaram dua terdakwa lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut sama dengan Putri Candrawathi, delapan tahun penjara.