Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 7 WNA yang Langgar Izin Tinggal, Ada dari Malaysia, Korea dan AS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky, saat jumpa pers pada Jumat (30/12/2022).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga Februari 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, mengatakan tujuh WNA itu dideportasi karena melanggar izin tinggal.

"(Pelanggaran) overstay, itu kalau yang kita temukan," kata Sengky kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/2/2023).

Sengky mengungkapkan, tujuh WNA yang dideportasi berasal dari beberapa negara, termasuk Malaysia dan Amerika Serikat (AS).

"Ada dari Amerika, Korea, Pakistan, Malaysia, Singapura," ungkap dia.

Baca juga: Imigrasi Jaksel Tambah Jam Layanan Bikin Paspor Sehari Jadi, Ada di Lippo Mall Kemang Tiap Weekend

Menurutnya, para WNA tersebut tidak memiliki pekerjaan alias menganggur selama berada di Indonesia. Padahal mereka masih termasuk usia produktif.

"Karena kalau bekerja mereka justru mengerti, mereka ada penghasilan di Indonesia. Mereka bisa memperpanjang izin kerjanya, izin tinggalnya. Mereka ada biaya untuk kehidupannya sehari-hari," ujar Sengky.

Ketujuh WNA tersebut juga dinilai tidak memiliki manfaat untuk Indonesia.

"Tujuh orang ini tidak memiliki kehidupan yang layak. Jadi kalau boleh dibilang mungkin nggak ada manfaat, keberadaanya di sini tidak ada manfaat untuk Indonesia," kata Sengky.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini