Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 1.222 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada awal tahun 2023.
Mereka ditolak masuk dari bandar udara terbesar di Indonesia tersebut lantaran dokumen keimigrasian yang tak sesuai prosedur.
Pencegahan masuk itu setelah pihak imigrasi menerapkan teknologi face recognition sebagai pendeteksi dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia.
"Selain teknologi tersebut, kita juga perkuat sumber daya manusia (SDM)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tito Andrianto, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 7 WNA yang Langgar Izin Tinggal, Ada dari Malaysia, Korea dan AS
Selain menolak ribuan WNA, pihaknya juga berhasil menunda keberangkatan 4.119 orang.
Sama, mereka ditunda keberangkatannya karena masalah dokumen keimigrasian.
Sehingga diminta untuk melengkapi kembali sebelum keluar dari Indonesia.
"Nah, itu terbagi 568 WNA dan 3.551 WNI dengan berbagai alasan keimigrasian," ungkap Tito.
Baca juga: Layanan Paspor Sehari Jadi di Bandara Soekarno-Hatta Banjir Pemohon, Simak Jadwal dan Harganya
Adapun penolakan dan penundaan keberangkatan ribuan orang WNA ini juga terdapat korban dan pelaku kejahatan.
"Seperti yang dicurigai sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) ilegal tanpa melalui prosedur, kemungkinan korban perdagangan manusia," jelasnya.
Hadirnya teknologi face recognition tersebut, pihak Imigrasi bisa lebih cepat mendeteksi penumpang yang masuk red notice atau cegah tangkal (cekal).
"Karena begitu dikenali sebagai penumpang dalam red notice tersebut, maka autogate tidak akan terbuka, sehingga lebih cepat petugas bekerja," tutup Tito.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News