Begini Prosedur Bikin Paspor Untuk Anak, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspor Indonesia(THINKSTOCK)

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Begini prosedur membuat paspor baru untuk anak, lengkap dengan syarat dan juga biayanya.

Paspor merupakan dokumen yang harus dimiliki apabila seseorang ingin pergi ke laur negeri.

Tidak hanya orang dewasa, anak-anak juga wajib memiliki paspor sebagai identitas yang bersifat internasional.

Namun, sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Imigrasi, sebaiknya pahami dulu prosedur serta syarat-syaratnya.

Perlu diketahui, bahwa prosedur mengurus paspor baru untuk anak-anak ataupun dewasa sebenarnya tidak jauh berbeda.

Baca juga: Layanan Paspor Sehari Jadi di Bandara Soekarno-Hatta Banjir Pemohon, Simak Jadwal dan Harganya

Hanya saja, dalam hal persyaratan dokumen yang dilampirkan saat membuat paspor baru untuk dewasa atau anak-anak ada sedikit perbedaan.

Perlu dicatat, paspor anak, ialah paspor yang diterbitkan khusus untuk anak-anak di bawah umur.

Dengan demikian, paspor ini hanya diterbitkan bagi anak-anak dengan usia di bawah 17 tahun.

Adapun untuk permohonan penerbitan paspor sendiri, dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Dilansir dari laman resmi imigrasi, inilah syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan paspor anak.

Syarat penerbitan paspor untuk anak di bawah usia 17 tahun :

1. Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Akta kelahiran atau surat baptis

4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Baca juga: Awas! Paspor Hilang Bisa Kena Denda, Berikut Cara Mengurusnya

Untuk permohonan pembuatan paspor sendiri, tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor bagi dewasa.

Anda dapat mengajukan pendaftaran permohonan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Playstore.

Selain itu, permohonan manual dapat dilakukan dengan prosedur mendatangi langsung kantor Imigrasi setempat.

Berikut panduannya mengurus paspor baru :

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme pengesahan

Setelah mengikuti prosedur yang sesuai untuk permohonan pembuatan paspor, nantinya petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan proses pengambilan sidik jari, foto, dan juga wawancara.

Setelah semua rangkaian selesai, verifikasi akan dilakukan hingga kemudian paspor bisa diterbitkan.

Biaya pembuatan paspor baru

Lantas, berapa biaya pembuatan paspor baru saat ini?

Dalam laman Imigrasi dijelaskan, bahwa biaya dalam mengajukan permogonan paspor baru bagi masyarakat umum (WNI) ialah senilai Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman.

Namun, untuk paspor biasa elektronik 48 halaman, biaya yang diperlukan ialah sebesar Rp 650 ribu.

Adapun bagi Anda yang ingin paspor jadi pada hari yang sama, dikenakan biaya layanan percepatan paspor Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Itulah prosedur, syarat, dan juga biaya yang diperlukan untuk mengurus paspor baru bagi anak-anak.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Berita Terkini