Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Identik dengan Senyum dan Salam 'Love' di Persidangan, Kuat Maruf Tak Terima Dinilai Hakim Tak Sopan

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gestur 'Saranghaeo' Kuat Maruf sebelum mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuat Maruf menjadi satu-satunya terdakwa yang kerap menunjukkan gimik di ruang persidangan.

Tingkah polahnya kerap menarik perhatian publik. Bahkan pembantu Ferdy Sambo itu identik dengan salam "love" atau "saranghaeyo".

Ia beberapa kali menyalami pengunjung sidang dengan menempelkan telunjuk dengan jempolnya hingga membentuk simbol cinta.

Namun sikap ramah Kuat Maruf yang kerap dibarengi senyuman sebelum ataupun sesudah persidangan itu tak masuk hitungan hakim.

Hakim menilai Kuat Maruf tidak sopan selama persidangan dan itu menjadi hal yang memberatkan hukumannya.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/2/2023) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai Kuat Maruf tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu apa-apa.

"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," ujar Hakim.

Di sisi lain, Hakim hanya memiliki satu hal yang meringankan vonis Kuat Maruf.

"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ucap Hakim. 

Sementara itu, kubu Kuat Maruf menyatakan tidak terima atas pertimbangan hakim yang menyebut berperilaku tidak sopan selama persidangan.

Penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan tak ada satupun tindakan kliennya yang tak sopan selama sidang.

Baca juga: Ayah Brigadir J Sebut Kuat Maruf Pura-pura Bodoh dan Berbelit-belit Sejak Awal Sidang

"Ada hal satu yang mengada-ada, seolah-olah klien kami tidak sopan dalam persidangan."

"Tadi kami jelaskan bahwa tidak ada satupun tindakan ataupun perilaku dari Kuat Maruf yang bisa dianggap bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti persidangan," kata Irwan.

Irwan melanjutkan, Kuat Maruf selalu mematuhi aturan dan bersikap menghormati majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum selama persidangan berlangsung.

"Semuanya patuh. Semua apa yang diinstruksikan sebagaimana etika-etika persidangan sebagai terdakwa. Dia itu ikuti semua. Sehingga ini hal yang sederhana saja. Sudah tidak punya dasar bahwa dia dinyatakan tidak sopan," ucap Irwan.

Setelah vonis dibacakan hakim dan persidangan selesai, Kuat Maruf menunjukan reaksi tak biasa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (YouTube Kompas TV)

Irwan juga sempat ditanya apakah sikap Kuat Maruf yang beberapa kali berpose memberikan salam "love" sebelum persidangan dianggap sebagai sebuah perbuatan yang tidak sopan.

Irwan menilai sikap kliennya itu tidak melanggar etika persidangan.

"Itu kan belum dalam persidangan. Itu kan sebelum dimulainya persidangan, majelis hakim kan tidak ada di situ toh. Jadi itu bukan bagian dari itu," ujar Irwan.

"Jadi kalau tidak sopan itu ketika persidangan dibuka sampai ditutupnya, peristiwa yang terjadi dalam range waktu tersebut itulah yang disebut tidak sopan kalau ada sesuatu yang dilakukan," ucap Irwan.

Salam Kuat Maruf

Kuat Maruf kembali menunjukkan salam love-nya saat sidang vonis kemarin.

Mulanya Kuat Maruf terlihat masuk ke dalam ruang sidang setelah melepas rompi tahanan merahnya.

Kuat Maruf kemudian memberi salam namaste kepada JPU, majelis hakim, dan penasihat hukumnya.

Setelah itu, Kuat Maruf menyilangkan jari jempol dan telunjuknya membentuk love ala Korea kepada pengunjung sebelum akhirnya duduk di kursi terdakwa.

Gestur 'Saranghaeo' Kuat Maruf sebelum mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Selesai mendengar vonis hakim, Kuat Maruf langsung menghampiri penasihat hukumnya.

Penasihat hukum terlihat menepuk-nepuk punggung Kuat Maruf sebagai bentuk dukungan.

Kuat Maruf pun terlihat menunduk seraya mendengar arahan dari penasihat hukum.

Namun dari matanya, Kuat Maruf terlihat masih bisa tersenyum walau sudah divonis hakim 15 tahun penjara.

Ia kemudian berjalan keluar sembari menatap ke arah pengunjung dengan senyuman.

Berjalan di depan JPU, tingkat Kuat Maruf pun jadi perhatian.

Kuat Maruf terlihat mengacungkan tiga jarinya ke arah JPU lalu berjalan ke pintu keluar.

Pernah membuat hakim tertawa

Kuat Maruf memang berbeda dari 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J yang lain.

Pasalnya, tak jarang celetukan yang keluar dari mulut Kuat Maruf membuat seisi ruang sidang tertawa.

Bahkan hanya Kuat Maruf yang memberikan salam saranghae kepada pengunjung sebelum sidang dimulai.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Bantu Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

Momen Kuat Maruf membuat hakim tertawa terjadi pada Rabu 21 Desember 2023 ketika dirinya menanggapi keterangan ahli pidana dan ahli psikologi forensik.

Kala itu Kuat Maruf menyebut dirinya ikhlas jika disebut memiliki kecerdasan di bawah rata-rata.

“Mohon maaf ibu, kalau ibu menyimpulkan (IQ) saya di bawah rata-rata saya ikhlas,” ujar Kuat.

Celetukan yang keluar dari mulut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf pernah membuat seisi ruang sidang termasuk hakim tertawa. (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Sontak tanggapan tersebut membuat tawa para pengunjung di ruang sidang.

Dalam sidang Pemeriksaan Terdakwa pada Senin (9/1) Kuat juga mengaku enek dicap sebagai pembohong.

“Cuma karena awalnya berbohong, jadi sekarang saya ngomong benar aja orang anggapanya bohong, kadang-kadang saya enek gitu lho, Yang Mulia,”ujar Kuat Maruf disambut tawa hakim.

Kuat Maruf juga membuat tertawa Hakim saat dirinya ditanya oleh hakim terkait penyesalannya tak menerima uang Rp 500 Juta.

Namun Kuat mengaku hanya biasa aja.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini