Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Polisi menetapkan terapis berinisial H sebagai tersangka dari kasus dugaan penganiayaan anak autis, yang terjadi sebuah rumah sakit di Kota Depok.
Sebelumnya diberitakan, beredar video pelaku mengapit anak autis berinsial RF menggunakan paha kakinya.
Dalam video berdurasi satu menit 11 detik itu, korban nampak menangis, menjerit, hingga meronta-ronta kesakitan.
Namun demikian, pelaku tetap mengacuhkan korban. Ia terlihat santai sambil terus memainkan handphonenya.
"Saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, di Polrestro Depok, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Belum Ada Tersangka, Besok Polisi Sampaikan Perkembangan Kasus Anak Autis Diduga Dianiaya di Depok
Ahmad Fuady mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan, karena metode yang digunakan pelaku, diluar standar operasional prosedur (SOP).
"Iya metode terapi dengan cara bloking, tetapi itu diluar SOP yang sudah ditetapkan. Karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan handphone," tuturnya.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan pihaknya sudah menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 80 Jo Pasal 76 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
"Dimana dalam pasal tersebut setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak," ucap Ahmad Fuady.
"Kemudian di Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 2014, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf C, dipidana paling lama tuga tahun enam bulan atau denda Rp 72 juta," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News