Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang membekuk empat warga negara asing (WNA) asal Kenya, karena terindikasi melakukan penggelapan data keimigrasian, Senin (30/1/2023).
Keempatnya adalah BTM, DMM, PPM, dan DNI yang sekarang mendekam di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Mereka ditangkap petugas Imigrasi Tangerang pada Senin (30/1/2023) di sebuah kondominium di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.
Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, para tersangka diamankan karena berbuat onar selama tinggal di Tangerang.
Selain itu, mereka juga melanggar dokumentasi keimigrasian seperti memalsukan data diri untuk bisa masuk ke Indonesia.
"Diketahui, motif dari para WNA tersebut datang ke Indonesia yakni mereka hendak melakukan jual beli barang seperti pakaian dan makanan yang akan di jual belikan ke negaranya," jelas Tejo saat konferensi pers, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Empat WNA Kenya Mabuk hingga Buat Onar di Kondominium Karawaci Diciduk Petugas Imigrasi
Namun, saat diselidik petugas tidak menemukan adanya barang yang diperjualbelikan.
Menurut Tejo, Mereka datang bersamaan ke indonesia pada tanggal 21 November 2022 dan tinggal di sebuah kondominium kawasan Karawaci.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya mereka membuat keresahan dan tidak membayar uang sewa pada salah satu penginapan di wilayah Tangerang," sambung Tejo.
Menurutnya, saat proses penangkapan, keempat tersangka sangat tidak kooperatif sampai perlawanan ke petugas imigrasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian malah melakukan suatu kegiatan tidak beretika adanya perlawanan, dibantu para pihak yang bersangkutan bisa dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pendataan sehubungan dengan Keimigrasian," papar Tejo.
Dari pantauan TribunJakarta.com, keempat WNA kenya tersebut tidak dihadirkan dalam konferensi pers.
Alasan petugas karena mereka tidak kooperatif, mengamuk saat akan digiring bahkan, ada yang nekat membenturkan kepalanya berkali-kali.
Begitu disambangi ke ruang detensi, satu dari beberapa WNA tersebut tampak geram dan membentak pejabat imigrasi.
Adu mulut pun tidak terelakan lagi saat wartawan dan petugas ingin mengabadikan foto mereka sampai berhasil dilerai.
"Ada empat WNA yang kami amankan dari salah satu apartemen yang terletak di daerah Tangerang. Keempat WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian (paspor) ketika diminta oleh petugas imigrasi," jelas Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto.
Baca juga: Ribuan WNA Ditolak Masuk Indonesia Berkat Teknologi Face Recognition Imigrasi Bandara Soetta
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui keempat WNA yang diamankan oleh petugas Kanim Tangerang tersebut adalah warga negara Kenya.
Sebagai tindaklanjut, ke-4 WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengucapkan terima kasih kepada masyarakat.
“Tindaklanjut dari Tim kami adalah bentuk bakti kami terhadap masyarakat luas, khususnya masyarakat di wilayah Kota Tangerang, agar prinsip Keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan WNA yaitu Prosperity Approach dan Security Approach hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan Bangsa dan Negara," tutur Rakha.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News