Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tak bisa memberikan sanksi kepada partai politik (parpol) yang sembarangan memasak atribut partai di faslitas umum.
Sebagai informasi, setahun jelang Pemilu 2024 mendatang mulai marak atribut parpol di sudut-sudut kota Jakarta.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin beralasan, sanksi tak bisa diberikan lantaran kini belum memasuki masa kampanye.
Oleh sebab itu, hingga kini juga belum ada satu pun parpol peserta pemilu yang mengajukan izin pemasangan atribut.
"Karena belum waktunya tahapan kampanye, sehingga pemasangan atribut belum diatur," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu DKI Pastikan Jaga Identitas PelaporĀ
Ia pun mengaku hanya bisa mengimbau parpol peserta Pemilu 2024 untuk menahan diri dan menunggu sampai masa kampanye tiba.
"Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu yang sudah ditetapkan untuk menahan diri, tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwal tahapan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Imbauan ini diberikan untuk memastikan sudut-sudut ibu kota bisa bebas polusi visual.
Sebagai informasi, polusi visual merupakan masalah estetika yang mengganggu seseorang untuk melihat suatu pemandangan di satu kawasan.
Keberadaan atribut partai itu pun acap kali dinilai mengganggu keindahan kota lantaran kerap dipasang di sembarang tempat.
"Mari kita jaga keindahan ibu kota Jakarta dengan tidak memasang atribut di sembarang tempat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mewanti-wanti masyarakat untuk tidak sembarangan memasang atribut partai politik di fasilitas umum.
Hal ini diungkapkan Arifin menanggapi fenomena semakin maraknya atribut partai, baik itu bendera maupun baliho besar di ibu kota jelang Pemilu 2024.
Arifin menyebut, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menertibkan atribut partai yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya.
"Nanti kami bersama Bawaslu dan KPU untuk menertibkan ya, kami akan lihat dulu apakah ada yang sudah izin belum," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Arifin menjelaskan, Pemprov DKI tak melarang parpol memasang atribut di tempat-tempat umum jelang Pemilu 2024.
Hanya aja, ada prosedur perizinan yang harus diajukan oleh masing-masing ke Pemprov DKI lewat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"Untuk memasang bendera di titik tertentu, di jalur-jalur tertentu, itu pengajuan permohonannya ke Pemprov DKI," ujarnya.
Walau demikian, saat ini Satpol PP DKI baru akan melakukan tindakan secara persuasif.
Sosialisasi pun terus dilakukan supaya parpol tak memasang atribut partai sembarangan.
"Kalau selama ini penindakan masih persuasif, mereka kami minta menurunkan sendiri, melepas sendiri," kata dia.
"Tapi, kami juga ingatkan supaya mengajukan permohonan izin dulu," tambahnya menjelaskan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.cmo di Google News