Empat WNA Kenya Mabuk hingga Buat Onar di Kondominium Karawaci Diciduk Petugas Imigrasi

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal Kenya, Afrika Timur, ditangkap dan ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Senin (30/1/2023), usai melakukan mabuk-mabukan dan keributan di sebuah kondominium Karawaci. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal Kenya, Afrika Timur dibekuk Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada Senin (30/1/2023).

Mereka diamankan di sebuah kondominium kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Keempatnya diamankan petugas imigrasi karena mabuk-mabukan hingga melakukan keributan sehingga mengganggu ketertiban warga sekitar selama tinggal di kondominium tersebut.

"Mereka mabuk-mabukan, dan mengganggu ketertiban umum di wilayah tempat tinggalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma saat konferensi pers, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Kenal Sejak 2019, WNA Srilanka Bunuh Istri Orang di Tangerang Lalu Gondol HRV dan Jam Mewah Korban

Warga Kenya yang ditangkap tersebut adalah BTM, DMM, PPM, dan DNI yang sekarang mendekam di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan saat diperiksa petugas, keempatnya tidak bisa menunjukan dokumen.

"Ada empat WNA yang kami amankan dari salah satu kondominium yang terletak di kawasan Karawaci, Tangerang. Keempat WNA tersebut tidak dapat menunjukan dokumen ketika dipinta oleh petugas," papar Tejo.

Saat diperiksa petugas Imigrasi, ternyata keempat WNA Kenya itu masih pengangguran dan belum mendapat pekerjaan di Indonesia.

Hingga kini, keempatnya masih ditahan di sel Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Mereka menunggu petugas untuk berkordinasi dengan kedutaan besar Kenya demi kepentingan deportasi.

"Keempatnya terbukti melanggar Undang-undang Keimgrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi disertai Penangkalan," ujarnya.

Baca juga: Terapis yang Aniaya Anak Pengidap Autis di Depok Dipindahtugaskan

Dari pengamanan itu, dua dari mereka melanggar Pasal 123 huruf a dan b dan atau pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kemudian dua lainnya melanggar Pasal 75 ayat 1 dan huruf a dan f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Tindaklanjut dari tim kami adalah bentuk bakti kami terhadap masyarakat luas, khususnya masyarakat di wilayah Tangerang Raya, agar prinsip keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yaitu Prosperity Approach dan Security Approach hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan Bangsa dan Negara dan tidak menganggu keamanan negara," pungkas Tejo.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini