TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pejabat pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bakal dipanggil Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu sebagai buntut anak pejabat pajak itu yakni Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya Petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Mario kini telah berstatus tersangka dan ditahan setelah menganiaya David.
Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo mengungkapkan pihaknya bakal memanggil pejabat pajak itu untuk diperiksa.
Baca juga: Kronologi Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor Sampai Koma: Dihajar di Depan Eks Pacar
Ia mengatakan pihaknya prihatin dan mengecam aksi kekerasan tersebut dan mendorong perbuatan itu diproses secara hukum.
"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Yustinus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/2023).
Selain itu, Yustinus mengungkapkan pihaknya juga mengecam aksi pamer harta dan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu sehingga berujung erosi kepercayaan masyarakat terhadap lembaganya.
Selain itu, aksi pamer harta yang kerap dilakukan Mario Dandy Satriyo juga dianggap menimbulkan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu.
"Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kemenkeu dengan menerapkan tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas," pungkasnya.
Ditetapkan Tersangka
Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pemuda yang merupakan anak dari pengurus pusat GP Ansor berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dikutip dalam unggahan akun twitter @LenteraBangsaa_, insiden penganiayaan yang diterima CDO terjadi pada Senin (20/2/2023).
Baca juga: Petinggi GP Ansor Maafkan Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putranya, Tegaskan Proses Hukum Berlanjut
Peristiwa penganiayaan berawal saat korban yang tengah berada di rumah temannya mendapat pesan WhatsApp dari mantan pacarnya untuk mengembalikan kartu pelajar.
Setelah mengirimkan lokasi, sebuah mobil Jeep Rubicon yang berisikan empat orang termasuk pelaku sudah menunggu di depan rumah dan membawa korban ke sebuah gang yang sepi.
"Di situ korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel," kata cuitan itu.
Akibat penganiayaan itu disebutkan korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan dan dilarikan ke RS Medika oleh ayah temannya.
"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara," lanjut cuitan itu.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian Keuangan Bakal Periksa Pejabat Ditjen Pajak Buntut Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur,