Cerita Kriminal

Ngaku Sudah Bekerja Keras untuk Menafkahi, Ayah di Bandung Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial DS (50) ditangkap karena merudapaksa dua anak kandungnya sendiri.

Satu di antara anak kandungnya diketahui masih berusia 15 tahun.

Aksi pelaku dilakukan pertama kali pada 2021, setelah istrinya meninggal dunia.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan korban pertama adalah anak paling tua yang berusia 30 tahun.

"Pertama kali yang menjadi korban anak tersangka yang paling tua, YH, usianya 30 tahun pada saat itu," ungkapnya, Kamis (23/4/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Pelaku memaksa korban dengan alasan sudah bekerja keras menafkahi keluarga seorang diri.

Baca juga: Bapak Tiri di Kresek Tangerang Rudapaksa Anak Tengah Malam, Besoknya Ketagihan Korban Teriak

"Sehingga dengan korban anak pertama ini, hingga dilakukan persetubuhan sebanyak tiga kali," jelasnya.

Sedangkan korban kedua yang masih di bawah umur, dirudapaksa dengan modus mengajarkan bagian tubuh yang dilarang disentuh lawan jenis.

"Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah mengajarkan kepada anaknya."

 "Apabila ada lelaki yang mencoba meraba-raba payudaramu, maka jangan mau," kata Kusworo menirukan ucapan pelaku.

Pelaku kemudian merudapaksa korban dengan alasan yang sama, yakni sudah menafkahi korban.

"Dengan motif yang sama, sang ayah telah memberi nafkah, sehingga tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan," terangnya.

Kasus ini terungkap setelah korban yang masih di bawah umur melaporkan kejadian yang dialaminya pada sang kakak.

Baca juga: Pria yang Rudapaksa dan Aniaya Mantan Pacar di Kalideres Tertangkap, Pelaku Terbilang Licin

Sebanyak delapan anak pelaku kemudian berkumpul dan meminta ayah mereka tidak mengulangi perbuatan asusila lagi.

"Namun, tersangka tetap melakukan sehingga dilaporkanlah oleh kakak tertuanya itu, ke Polresta Bandung," papar Kusworo.

Kusworo Wibowo menjelaskan pelaku sudah dilaporkan sejak Januari 2023.

Tetapi, pelaku baru ditangkap pada Kamis (23/2/2023), karena sempat melarikan diri.

"Kami baru bisa amankan pada Februari, soalnya yang bersangkutan langsung kabur ke luar Kabupaten Bandung, setelah dilaporkan," tandasnya.

Pelaku kabur ke Garut setelah mendengar anaknya melaporkan aksinya ke polisi.

Baca juga: Cuma Gara-gara Cemburu, Pemuda di Kalideres Tega Rudapaksa dan Aniaya Mantan Kekasihnya di Kantor

"Kami terus melakukan penyelidikan, tidak lebih dari satu bulan, kami bisa amankan tersangka di wilayah Kabupaten Garut," lanjutnya.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandung.

Kusworo mengatakan ada kemungkinan pelaku mendapat tambahan hukuman karena statusnya yang merupakan ayah kandung korban.

"Walaupun di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah di Bandung Rudapaksa Dua Anak Kandung, Beraksi sejak 2021 setelah Istri Meninggal.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Berita Terkini