TRIBUNJAKARTA.COM - Pertemanan yang terjalin antara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) rupanya sudah berjalan lebih dari satu tahun.
Namun keduanya berbeda ketika menjelaskan soal kronologi penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17).
Lantas, cerita siapa yang paling benar?
Mario sudah ditetapkan tersangka karena menjadi pelaku utama dalam penganiayaan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023 lalu.
Sedangkan Shane Lukas menyusul tersangka pada Jumat (24/2/2023) karena berperan sebagai perekam video penganiayaan dan yang menghasut Mario.
Di sisi lain, keduanya rupanya berbeda ketika menjelaskan soal kronologi penganiayaan David.
Mulanya pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing menceritakan pertemanan antara Mario dan kliennya yang sudah berjalan lebih dari setahun.
"Dia sudah lama, sudah lebih dari satu tahun kenal dengan si Dandy. Shane orang baik, menurut kami dia orang baik, dia penurut," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Happy menuturkan, Shane dan Mario berteman baik dan kerap pergi bersama ke kafe.
"Dia ada relasi kuasa dan ketergantungan karena dia berteman baik dengan si Dandy ini dan juga ada katanya teman nongkrong di kafe-kafe," ujar dia.
Ketika menceritakan kronologi, Shane Lukas mengaku tidak mengetahui rencana jahat Mario menganiaya David.
Happy mengungkapkan, Shane mulanya dihubungi berkali-kali oleh Mario Dandy yang mengajaknya untuk pergi.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan David Versi Mario Dandy, Sebut Shane dan AGH Cuma Nonton saat Korban Dianiaya
"Menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy. Ditelepon sebelumnya, ditelepon berkali-kali, si Shane tidak mau, si Dandy langsung menjemput pakai Rubicon itu," kata Happy.
Pada akhirnya, Shane tetap ikut Mario pergi dengan menumpangi mobil Jeep Rubicon.
Namun, menurut Happy, saat itu Shane tidak mengetahui jika Mario bakal menemui dan menganiaya David.
"Dia (Shane) sebenarnya pada saat di mobil dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita ke Lebak Bulus. Ini kata orangtuanya ya sekali lagi. Di Lebak Bulus, eh tahu-tahunya di tengah jalan ke tempat yang lain," ujar dia.
Di sisi lain, Mario Dandy mengungkap cerita bertolak belakang dengan teman baiknya tersebut.
Kepada pengacaranya, Mario mengatakan Shane Lukas sudah mengetahui kala itu dirinya mengajak untuk menemui David.
"Dimulai dari Saudari AG (kekasih Mario), menyampaikan sesuatu pada klien kami, sehingga dari cerita itulah klien kami ingin bertemu dengan korban," kata Dolfie Rompas, Selasa (28/2/2023).
"Memang pada hari itu, Saudari AG berinisiatif untuk mengambil Kartu Pelajar, mengambil parfum. Itu menurut keterangan dari klien kami," sambungnya.
Dolfie mengatakan Shane dan AGH sudah tahu niat Mario Dandy yang ingin bertemu David.
"Dari awal sudah mengajak Saudara S (Shane) untuk pergi ke situ (menemui David)," kata Dolfie.
Tak hanya itu, Dofie pun mengatakan Shane dan AGH hanya diam saja ketika Mario menganiaya David.
Mereka tak berusaha menengahi ataupun menghentikan aksi Mario.
"Pada saat peristiwa itu, di situ 'kan ada bertiga ya, ada Saudara S dan klien kami, (juga) Saudari AG."
"Saudara S dan Saudari AG tidak melakukan apa-apa, tidak menghalang-halangi untuk menghentikan perbuatan tersebut (Mario Dandy menganiaya David)," sambungnya.
Shane provokasi Mario?
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
Baca juga: Tenang, Nanti Saya yang Tanggung Kata Mario Ajak Shane Lukas Ketemu David, Ngakunya Mau Interogasi
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary.
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News