Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan tujuh orang warga negara asing (WNA) dari apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023) lalu.
Ketujuh WNA ini diamankan terkait pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja mengatakan, sebelum mengamankan tujuh WNA tersebut, pihaknya telah melakukan pengawasan di apartemen-apartemen di wilayah Jakarta Utara.
"Tanggal 16 (Maret) malam kemarin, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mengamankan tujuh warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di salah satu apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara," kata Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Penginapan di Tangerang Raya Wajib Lapor Tamu WNA, Pengelola Kena Denda Rp 25 Juta Bila Melanggar
Pamuji mengatakan, kegiatan penindakan WNA pelanggar keimigrasian itu dilakukan dengan bantuan pihak pengelola apartemen.
Hasilnya, tujuh WNA penghuni apartemen tersebut kedapatan melanggar dokumen keimigrasian mulai dari paspor, izin tinggal, hingga izin tinggal terbatas penanam modal asing (ITAS PMA).
"Dari tujuh warga negara asing yang diamankan yakni terdiri dari enam orang warga negara Nigeria dan satu warga negara Guinea-Bissau," ucap Pamuji.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama memerinci, dari tujuh WNA yang diamankan, empat di antaranya tidak memperpanjang paspor selama bertahun-tahun.
Baca juga: Sapi yang Merangsek Masuk Kawasan Bandara Soekarno-Hatta Akhirnya Dipotong Petugas
Keempat orang WNA asal Nigeria yang paspornya sudah mati itu masing-masing berinisial EC, WU, PC, dan UE.
"Untuk WNA bernama EC masa berlaku paspornya sudah habis sekitar 5 tahun, WU itu sekitar 2 tahun, kemudian PC sudah habis masa berlaku paspornya kurang lebih 3 tahun, dan UE sudah sekira 2 tahun," jelas Qriz.
Di sisi lain, tiga WNA lainnya yang juga diamankan telah melakukan pelanggaran keimigrasian berbeda-beda.
NP, seorang WNA asal Nigeria, diketahui telah melewati batas izin tinggal alias overstay lebih dari 60 hari.
Ada juga WNA Nigeria lainnya berinisial IA yang diamankan karena masa berlaku paspornya sudah habis dan sedang proses perpanjangan.
Kemudian, WNA yang terakhir ialah CP, seorang pria asal Guinea-Bissau pemegang izin tinggal terbatas penanam modal asing.
CP turut diamankan atas dugaan pemalsuan sponsor penanaman modal asing sehingga dianggap memberikan pernyataan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
"Sebelumnya pada tanggal 21 Februari 2023 petugas migrasi telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke alamat sponsor tersebut di kawasan Palmerah," kata Qriz.
"Namun petugas tidak menemukan kegiatan atau keberadaan perusahaan tersebut (yang diungkapkan CP), sehingga dapat disimpulkan bahwa sponsor yang bersangkutan adalah fiktif," ucapnya lagi.
Terhadap ketujuh WNA yang melanggar dokumen keimigrasian tersebut, petugas melakukan tindakan administratif berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Ketujuh WNA yang diamankan diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Viral Penjaga Pintu Tol Diduga Halangi Damkar Kota Bekasi saat Melintas, Jasa Marga Minta Maaf
Petugas akan menerapkan penindakan lanjutan sesuai pelanggaran masing-masing WNA, mulai dari deportasi, pemidanaan, atau pemanggilan para penjamin mereka.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News