DKPP Putuskan KPU Jakarta Barat Tak Langgar Kode Etik Soal Penerimaan PPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Jakarta Barat, Cucum Sumardi usai menjalani sidang di DKPP, Rabu (29/3/2023). KPU Jakarta Barat diputuskan tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik pada penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kebon Jeruk.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat diputuskan tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik pada penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kebon Jeruk.

Putusan itu disampaikan dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (29/3/2023).

DKPP menolak semua gugatan yang dituduhkan kepada KPU Jakarta Barat.

 

Usai sidang, Ketua KPU Jakarta Barat, Cucum Sumardi mengapresiasi putusan DKPP itu.

"Hari ini sidang putusan dan alhamdulillah hari ini DKPP sudah memutuskan menolak pengaduan pengadu seluruhnya dan merehabilitasi (nama) saya selaku ketua dan teman-teman selaku anggota KPU Jakarta Barat," ujar Cucum usai sidang di kantor DKPP, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Akun Instagram KPU DKI Jakarta Dibanjiri Komentar Pantarlih, Tuntut Upah Mereka Segera Dibayar

Cucum menjelaskan gugatan yang diterima KPU Jakarta Barat itu sebelumnya dilaporkan oleh calon PPK Kebon Jeruk yang mempertanyakan ketidaklolosannya dalam seleksi.

Kata Cucum, calon PPK itu mempertanyakan mengapa dirinya tak lolos meski hasil CAT cukup tinggi.

"Pengguhat mempertanyakan nilai CAT pengadu cukup tinggi tapi mengapa yang jadi yang nilainya dibawah pengadu.

Padahal di PKPU 476 dijelasian bahwa CAT hanya mengantarkan untuk proses tahapan seleksi berikutnya.

Baca juga: Timsel Umumkan 14 Calon Anggota KPU DKI Jakarta, Petahana Tersisa Satu Nama

Jadi semua hang lulus CAT 15 besar itu punya peluang yang sama sehinga kita lakukan tes wawancara," papar Cucum.

Selain itu, ujar Cucum, penggugat juga menuding KPU Jakarta Barat membuat tahapan baru yaitu tes komputer.

"Padahal di PKPU 476 dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan ialah disamping tokoh masyarakat, 30 persen keterwakilan perempuan dan juga penguasaan teknologi informasi, karena kita butuh untuk sistem informasi data pemilih dan juga saat rekapitulasi," ujarnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Berita Terkini