Pajero Tabrakan Beruntun di Depok: Kasus Kecelakaan Usai, Sopirnya Masuk Bui Karena Sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi Pajero, IE, ketika diamankan warga usai sempat mencoba kabur pasca-kecelakaan menabrak dua mobil di Jalan Raya Margonda, Beji, Kota Depok, Kamis (6/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI – Kasus kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi mobil Pajero berinisial IE telah tuntas. Ia bertanggung jawab akan memperbaiki seluruh biaya kerusakan kendaraan yang ditabraknya.

“Iya kami dari Satlantas sudah selesai melakukan pemeriksaan terkait dengan kecelakaannya,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/4/2023).

“Kemudian yang bersangkutan (IE) bersama dengan dua korban yaitu pengemudi mobil Fortuner dan Livina sudah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” sambungnya lagi.

Bonifacius berujar, pihak IE akan membawa dua mobil korban yang rusak ke bengkel sesuai dengan yang direkomendasikan.

“Jadi nanti mobilnya akan dibawa ke bengkel yang direkomendasikan oleh korban, kemudian yang bersangkutan (IE) yang bertanggung jawab (seluruh biaya perbaikan),” tuturnya.

Kendati kasus kecelakaannya sudah selesai, namun proses hukum terhadap IE masih terus berlanjut.

Pasalnya, ia terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu setelah hasil tes urinenya positif mengandung zat methamphetamine.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pengemudi Pajero Kecelakaan di Depok: Tes Urine Positif Sabu

“Berkaitan dengan tes urine sudah kami lakukan dan hasilnya positif methamphetamine. Keterangannya tiga hari lalu ia mengkonsumsi sabu,” beber Bonifacius.

Lebih lanjut, ia berujar bahwa pihaknya sudah menyerahkan IE ke Satuan Narkoba Polres Metro Depok, untuk ditindaklanjuti.

“Sekarang (IE) sudah kami serahkan ke Satuan Narkoba untuk selanjutnya direkomendasikan rehabilitasi,” ucap Bonifacius.

“Karena di tubuh dan kendaraan yang bersangkutan tidak ditemukan barang bukti (narkotika),” sambungnya lagi.

Sebelumnya, Bonifacius mengatakan peristiwa ini bermula ketika pengendara mobil Mitsubishi Pajero nomor polisi B 333 TTA berinisial IE, berkendara dari arah Margonda menuju kawasan Universitas Indonesia.

Mobil Pajero yang menabrak mobil Livina dan Toyota Fortuner di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (6/4/2023). (TribunnewsDepok.com/Gilar Prayogo)

Setibanya di dekat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Kampus Gunadarma, tiba-tiba IE kehilangan kendali kendaraannya dan menabrak mobil Nissan Grand Livina yang persis ada di depannya.

“Diduga pengemudinya tidak dapat menguasai laju kendaraannya dan menabrak bagian belakang Mobil Grand Livina, bernomor polisi B 1107 SOT yang melaju searah di depannya di lajur tiga,” ujar Bonifacius lewat pesan singkat, Kamis (6/4/2023) kemarin.

“Kemudian pengendara Pajero banting setir ke kiri lalu menabrak bagian belakang kendaraan Mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1172 KJI yang berada di lajur dua, dan setelah itu pengemudi Pajero melaju banting setir ke kanan lalu ke kiri dan kembali menabrak bagian depan mobil Fortuner,” timpalnya.

Laju Mobil Pajero yang dikemudikan IE baru berhenti setelah menabrak separator di kanan jalan hingga rusak.

“Iya (berhenti) setelah menabrak separator di kanan jalan sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkini