Sanksi Menunggu ASN Kabupaten Tangerang yang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat mengecek ketersediaan harga sembako di Pasar Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (11/4/2023). Kepada wartawan, ia menyampaikan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2023. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung saat Lebaran 2023.

Menurutnya, sanksi keras bagi pelanggar untuk ASN melanggar telah disiapkan.

"Itu sudah edaran reguler setiap tahun, tidak menggunakan mobil dinas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah selama mudi Lebaran," kata Zaki, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: 4,4 Juta Warga Jabodetabek Diprediksi Mudik, Penjualan Pasar Mobil Kemayoran Meroket 70 Persen

Menurut Zaki, surat edaran darinya nanti tentang pelarangan tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun sebelumnya.

Tetap mengacu pada surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Bagi yang melanggar pasti ada sanksi. Tergantung pelanggarannya," sambung Zaki.

Baca juga: Heru Budi Berencana Terbitkan Larangan ASN Flexing, Sekda DKI: Tak Boleh Ada Korupsi

Sebagai informasi, dalam aturan 2022, KemenPAN RB mengeluarkan surat edaran khusus yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Baca artikel menarik lainnya TrribunJakarta.com di Google News
 

Berita Terkini