Lebaran 2023

Tegas, Pemkot Depok Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Depok Mohammad Idris dijumpai wartawan usai tarawih keliling di Masjid Ash Shiyaam, Curug, Bojongsari, Kota Depok, Senin (27/3/2023). Pemerintah Kota Depok melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Pemerintah Kota Depok melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 593/214-BKD per tanggal 17 April 2023, dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Dalam surat tersebut, Idris mengatakan larangan tersebut juga bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, yang berisi tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi hari raya.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan bahwa kendaraan dinas jabatan atau operasional roda empat atau roda dua milik Pemerintah Kota Depok, dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran,” kata Idris dalam beleid tersebut, Rabu (19/4/2023).

Idris juga mengimbau kepada para ASN yang bertanggung jawab terhadap kendaraan dinas, agar lebih memperhatikan keamanannya saat ditinggal mudik lebaran.

Baca juga: 200 Orang Mudik Bareng HIPMI Kepulauan Seribu Saat Puncak Arus, Tujuan Semarang hingga Solo

“Kepada pengguna barang atau kuasa kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam BAST (Berita Acara Serah Terima) penggunaan kendaraan dinas agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” tuturnya.

Idris kembali menegaskan bahwa kendaraan dinas sedianya hanya bisa digunakan untuk keperluan terkait kedinasan.

“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” pungkasnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Berita Terkini