Dukcapil DKI Bakal Nonaktifkan 194 Ribu KTP Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berencana menonaktifkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) warga ber-KTP Jakarta yang tak lagi tinggal di ibu kota.

Kepala Dukcapil DKI Budi Awaluddin pun menyebut, saat ini ada 194 ribu warga ber-KTP DKI yang terdeteksi tak lagi tinggal di Jakarta.

“Penonaktifan NIK ini bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta,” ucapnya saat ditemui di Balai Kota, Kamis (4/5/2023).

Meski demikian, penonaktifan ratusan ribu KTP warga DKI ini baru akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.

Untuk saat ini, Dukcapil DKI masih terus melakukan sosialisasi sambil memverifikasi data warga yang akan dinonaktifkan.

“Data awal di kami itu 194 ribu (warga ber-KTP DKI tak lagi tinggal di Jakarta. Itu tetap data valid, tinggal diverifikasi,” ujarnya.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi, data ini bisa berkurang atau bertambah nanti,” sambungnya.

Dukcapil DKI pun meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan secara mandiri apakah NIK-nya masuk daftar yang akan dinonaktifkan atau tidak.

Baca juga: Bakal Nonaktifkan KTP Warga DKI yang Tak Tinggal di Jakarta, Heru Budi Kesulitan: Mereka Misterius

Caranya dengan mengakses langsung situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui aplikasi Whatsapp di nomor 081285277751.

“Kalau mau mengecek tinggal masukan NIK saja, apakah NIK mereka diusulkan untuk dinonaktifkan atau tidak nanti akan muncul keterangannya,” tuturnya.

Bila masuk daftar namun ternyata masih tinggal di Jakarta, warga bisa mengajukan keberatan kepada petugas Dukcapil di kantor kelurahan atau bisa juga melapor lewat RT/RW di tempatnya tinggal.

Budi menyebut, program penonaktifan NIK bagi warga ber-KTP DKI yang sudah tak lagi tinggal di Jakarta ini bukan hal baru.

Pada 2022 lalu pun Pemprov DKI melakukan penonaktifan KTP DKI.

Bila KTP dinonaktifkan, maka orang tersebut tak bakal bisa mengurus sejumlah dokumen lain yang perlu mengakses data kependudukan, seperti BPJS maupun urusan perbankan.

Budi menjelaskan, program penonaktifan KTP ini dijalankan untuk menertibkan data kependudukan di Jakarta.

“Jadi tertib administrasi kependudukan. Perumusan kebijakan akan lebih akurat, kami nanti enggak salah sasaran untuk memberikan subsidi ke masyarakat karena sudah sesuai tempat tinggal mereka,” kata Budi.

Berita Terkini