PPDB 2023 Segera Dibuka, Cek Daya Tampung untuk 4 Jalur Masuk Jenjang SD, SMP dan SMA

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Posko PPDB Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara di SMAN 40 Jakarta, Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (7/6/2021). Jelang PPDB 2023, simak daya tampung untuk tiap jalur masuk pada jenjang SD, SMP, dan SMA

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak kuota atau daya tampung SD, SMP hingga SMA pada PPDB 2023, disertai dengan jalur masuknya.

Tidak lama lagi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK akan segera dibuka.

Berkaca pada pelaksanaan PPDB 2022, jadwal pendaftaran dilakukan antara bulan Mei hingga Juli.

Sehingga jelang pelaksanaan PPDB 2023, tidak ada salahnya untuk mengetahui jalur masuk hingga daya tampung untuk setiap jenjang sekolah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, ada 4 jalur masuk yang dibuka setiap tahunnya.

Sementara kuota PPDB 2023 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA akan berbeda setiap jalurnya.

Baca juga: Jelang PPDB 2023, Simak Syarat Usia Masuk SD, SMP dan SMA di DKI Jakarta

4 Jalur Masuk PPDB

Berikut 4 jalur PPDB yang perlu diketahui orangtua dan siswa, untuk panduan pendaftaran PPDB 2023 dilansir dari masing-masing Buku Saku penerimaan PPDB jenjang SMA tahun 2022.

1. Jalur Zonasi

Jalur ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:

1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

3. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili. Keadaan tertentu meliputi:

  • Bencana alam; dan/atau
  • Bencana sosial.

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi pada PPDB disediakan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

Baca juga: PPDB Tangerang Dibuka Juni 2023, Ini Jadwal dan Jalur Masuk untuk Jenjang SD-SMP

Kriteria calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini antara lain:

1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;

Ilustrasi PPDB DKI (jakarta.siap-ppdb.com)

4. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

3. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini khusus bagi calon siswa dengan kriteria sebagai berikut:

1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

2. Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.

3. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

4. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi pada PPDB dibuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.

Calon siswa yang akan mendaftar lewat jalur prestasi di PPDB memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal.

2. Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Kuota PPDB 2023 untuk Tiap Jalur

1. Kuota jalur zonasi

Kuota jalur zonasi antar jenjang SD, SMP, SMA tidaklah sama. Ini rinciannya:

  • jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
  • jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
  • jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

2. Kuota Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

3. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

4. Kuota Jalur Prestasi jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran.

Demikian informasi mengenai 4 jalur PPDB yang perlu diketahui orangtua dan siswa. Jadi, orangtua ataupun siswa bisa memanfaatkan informasi ini untuk mendaftar PPDB tahun 2023.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Berita Terkini