Terbitkan Aturan ASN DKI dan Keluarganya Tak Flexing, Heru Budi: Sesuai Arahan Kemendagri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjalankan Salat Idulfitri 1444 Hijriah di Balai kota Jakarta, Sabtu (22/4/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menjelaskan soal imbauan tak pamer harta atau flexing bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang diterbitkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono.

Heru bilang, Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan dari pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“SE itu turunan dari imbauan Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).

Orang nomor satu di Jakarta ini menyebut, aturan ini tak hanya berlaku sebatas bagi para ASN di lingkungan Pemprov DKI.

Lewat SE itu, keluarga para ASN DKI pun diminta untuk hidup sederhana dan tak pamer harta.

Baca juga: Viral Thread Rata-rata Gaji Dosen di Indonesia, Bikin Pingin Nangis Melihatnya

“Para ASN dan keluarganya juga diharapkan tidak flexing,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono menerbitkan aturan yang melarang seluruh pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemprov DKI pamer harta atau flexing.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 yang diterbitkan Joko Agus pada 12 April 2023 lalu.

Baca juga: Viral 2 Bus TNI AL Nekat Terobos Palang Pintu Rel, Kereta Api Sampai Melambatkan Laju

Adapun Surat Edaran itu berisi tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh menyebut, SE itu diterbitkan untuk mencegah para ASN DKI hidup hedon.

“Pemprov DKI sudah mengeluarkan edaran Sekda DKI kepada seluruh pegawai di Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan pola hidup sederhana,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).

Sebagai informasi, SE itu diterbitkan usai dua ASN Pemprov DKI viral di media sosial lantaran kerap pamer barang mewah.

Adapun kedua ASN itu ialah eks Kepala Bidang Operasional Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Massdes Arouffy dan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara Selvy Mandagi.

Syaefuloh pun berpesan kepada seluruh ASN untuk tak lagi pamer harta, khususnya di media sosial.

“Jaga keluarga masing-masing untuk menerapkan pola hidup sederhana,” tuturnya.

Dalam SE tersebut, ada lima imbauan yang diberikan kepada seluruh ASN, berikut rinciannya:

1. Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada pegawai ASN di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN, 

2. Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi, 

3. Pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan, dan kepantasan,

4. Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah, dan 

5. Pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Berita Terkini