Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BOJONGSARI - Ketua RT 02/7 Kelurahan Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, Fitri, mengungkapkan sosok David Yulianto (32) yang tengah viral.
David Yulianto tengah viral usai diamankan Tim Gabungan Polda Metro Jaya, akibat aksi 'koboi' nya menodong sopir taksi daring di ruas Tol Tomang, Jakarta Barat.
Fitri membenarkan bahwa David Yulianto tercatat sebagai warganya.
Namun demikian, David sudah tidak tinggal di rumah tersebut sejak lulus SMA beberapa tahun silam.
Saat ini, rumah David yang beralamat di Jalan Raya Arco Nomor 6, RT 02/07, Bojongsari, hanya ditempati oleh orang tuanya.
"Tinggal orang tuanya aja, karena adik-adiknya juga sudah keluar (dari rumah)," kata Fitri di kediamannya, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: David Koboi Tomang Penganiaya Sopir Taksi Online Warga Depok, Tinggalkan Rumah Sejak Lulus SMA
Fitri mengatakan, David merupakan sosok anak pertama di keluarganya.
"Anak pertama, kalau tidak salah adiknya dua orang perempuan kuliah di Malaysia, setelah selesai (kuliah) terus lanjut bekerja di sana," bebernya.
Lebih lanjut, Fitri mengatakan ia tak begitu mengenal sosok David.
"Memang gak pernah ketemu juga, kalau saya kan paling ketemu karena waktu itu disini ada bus jemputan sekolah ke Bogor," tutur Fitri.
"Paling sekadar ketemu di bus, tapi gak pernah ngobrol si seinget saya. Jadi gak ada ingatan pernah ngobrol apa gitu gak pernah," sambungnya lagi.
Baca juga: Profil Sheikh Assim al-Hakeem, Ulama Arab yang Viral Usai Jelaskan Hukum Makan Buaya
Untuk informasi, saat ini David Yulianto sudah diamankan di Polda Metro Jaya, dan proses hukumnya sedang berjalan.
Aksi 'Koboi Tomang' ke Sopir Taksi Online Berujung Penjara
Diberitakan, seorang taksi online jadi korban penganiayaan dan penodongan pistol oleh pengendara sedan pelat dinas Polri, di ruas Tol Jakarta-Tangerang, dekat exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (4/5/2023) malam
Aksi koboi pengendara sedan direkam wanita penumpang taksi online dan viral di media sosial.
Diduga penganiayaan itu dipicu pelaku emosi karena mobil korban memotong jalur kendaraannya.
Setelah korban melaporkan kejadian itu dan diselidiki pihak Polda Metro Jaya, terungkap bahwa pelaku bernama David Yulianto (32).
Sementara, korban bernama Hendra Hermansyah (54).
Tak sampai 24 jam sejak kejadian, tim gabungan PMJ dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap David Yulianto di apartemen M Town Residence, Serpong, Tangerang, Banten, pada Jumat (5/5/2023) petang.
Baca juga: Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Akhirnya Dideportasi Lewat Bandara Soekarno-Hatta
Dari penyelidikan polisi diketahui pelat dinas Polri yang digunakan di mobil David Yulianto adalah palsu.
Pelat dinas Polri 10011-VII memang tercatat di Polri, namun bukan diperuntukkan bagi mobil yang digunakan David.
Pelat dinas Polri tersebut didapat David dari seorang berinisial E. Juga demikian senjata airsoft gun yang dipakai David saat kejadian didapat dari E yang kini diburu polisi.
David Yulianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Koboi Tomang" itu dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sang koboi terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News