TRIBUNJAKARTA.COM - Pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD sudah dibuka.
Bagi orangtua yang hendak mendaftarkan anak-anak ke jenjang SD, tentu harus menyimak cara daftar dan syarat, serta jadwal yang ada.
Berdasarkan Keputusan Kadisdik Provinsi DKI Jakarta, tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB 2023/2024, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah Warga Provinsi Jakarta.
Persyaratan ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
Sementara untuk jadwal pendaftaran, tergantung pada jalur apa yang dipilih orangtua.
Pertama, Jalur zonasi dengan daya tampung 73 persen. Lalu Jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali sebanyak 2 persen.
Untuk itu, simak persyaratan lebih lanjut mengenai PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD, mulai syarat CPDB, cara daftar dan jadwal yang ada.
Baca juga: Jelang PPDB 2023, Simak Syarat Usia Masuk SD, SMP dan SMA di DKI Jakarta
Syarat PPDB DKI Jakarta jenjang SD
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB DKI Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
- Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga atau KK yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
- Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
- Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
Kuota PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD
1. Jalur Afirmasi
Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung, termasuk kuota anak penyandang disabilitas 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar. Jalur Afirmasi terdiri atas:
Baca juga: Persiapan Jelang PPDB 2023, Ini 10 SMA Terbaik di Jakarta Selatan Versi LTMPT
- Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dan Anak Penyandang Disabilitas.
- Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.
Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Pertama
Bagi Anak Asuh Panti:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Panti dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.
Bagi Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19:
- Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus; dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Baca juga: Ini Daftar 12 SMA Terbaik di Jakarta Pusat, Bisa Buat Referensi saat PPDB 2023
Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Kedua
Bagi CPDB yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
- Namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Baca juga: Jadwal PPDB Tangerang 2023 untuk Jenjang SD-SMP, Jalur Afirmasi Dibuka 12 Juni
Bagi Anak dari Pengemudi Trans Jakarta:
- Khusus bagi anak yang orangtuanya mengemudikan bus kecil, maka nama orang tuanya terdaftar dalam surat keputusan kepala dinas perhubungan provinsi DKI Jakarta.
2. Jalur Zonasi
Kuota pada jalur zonasi sebanyak 73 persen dari daya tampung. Hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali
Jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kuota pada jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru sebanyak 2 persen dari daya tampung.
- Pindah tugas orangtua yang dimaksud adalah perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru:
- Memiliki surat penugasan dari instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023
- Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua.
Cara daftar PPDB Jakarta 2023 jenjang SD
1. Pengajuan Akun
CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dengan tahapan sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
- Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
- Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
- Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
- Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
2. Cek Status Ajuan Akun dan KK
CPDB dapat mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK dengan cara:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.
3. Aktivasi PIN/ Token
CPDB/Orangtua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta
- Mengganti PIN/Token dengan password;
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.
4. Pemilihan Sekolah Tujuan
CPDB/Orangtua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
5. Memantau Hasil Seleksi
CPDB/Orangtua/Wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
- Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan
Jadwal pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD
Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
- Pendaftaran dan Verifikasi dokumen: 12-13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-12.00 WIB
- Pemilihan sekolah dan Proses Seleksi: 12-13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 15 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 16 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
Jalur Afirmasi Prioritas Kedua bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil
- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 19-20 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 21 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 19- 20 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 21 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 21 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri: 23 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
Jalur Zonasi
- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 12- 13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 12-13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 15 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 16 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 12-27 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
- Verifikasi Dokumen dan proses seleksi: 12-27 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
Tahap Kedua
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 26- 27 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 26- 27 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2023 00.01-14.00 WIB
Tahap Ketiga
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 3-4 Juli 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 5 Juli 2023 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 3-4 Juli 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 5 Juli 2023 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 5 Juli 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 6 Juli 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 7 Juli 2023 pukul 00.01-14.00
Baca artikel menarik lainnya di Google News.