Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Para bacaleg DPRD dan DPD DKI Jakarta bakal langsung gugur jika terbukti mencantumkan ijazah palsu.
Ijazah memang menjadi salah satu berkas bacaleg yang diperiksa oleh KPU DKI Jakarta.
Diketahui, saat ini KPU DKI Jakarta tengah memeriksa berkas dari 1.902 bacaleg DPRD dan 25 bacalon DPD yang resmi mendaftar untuk Pilkada 2024 mendatang.
Proses pemeriksaan berkas berlangsung sampai 23 Juni 2023.
"Kalau ternyata terbukti benar (gunakan ijazah palsu) kami minta kepada parpol tersebut untuk mengganti bacalegnya," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).
Karenanya, KPU DKI bakala bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk mengecek keabsahan ijazah dari para bacaleg jika menemukan ada kejanggalan.
"Ijazah yang dicurigai atau atas laporan masyarakat ijazah yang diduga palsu maka kami akan kroscek dan klarifikasi," ujar Nurdin.
Baca juga: KPU DKI Libatkan Kemendikbudristek Cek Keabsahan Ijazah 1.927 Bacaleg DPRD dan DPD
Sementara itu, jika berkas selain ijazah ada yang kurang maka KPU DKI masih memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Misalnya untuk berkas surat keterangan sehat serta keterangan bebas narkoba.
"Kalau salah satunya kurang berarti nah akan kami berikan status BMS atau belum memenuhi syarat," ujar Nurdin.
KPU DKI memberikan Pihaknya pun memberikan kesempatan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
"Apabila juga masih ditemukan data yang tidak memenuhi syarat maka kami akan coret namanya," kata Nurdin.