Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) yang melakukan penipuan tiket konser Coldplay Jakarta.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Kami telah mengamankan dua orang yang mana mereka telah melakukan penipuan terhadap masyarakat, terkait penjualan tiket Coldplay," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Auliansyah mengungkapkan, ABF dan W yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di wilayah Yogyakarta.
Pasutri tersebut mengawali modus penipuannya dengan membeli akun Twitter dan website bernama @findtrove_id.
"Di mana website ini mereka beli dari Twitter. Jadi mereka beli dari seseorang kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followers-nya," ungkap Auliansyah.
Setelahnya, dua tersangka itu membuka jasa titip (jastip) pembelian tiket konser Coldplay Jakarta.
Baca juga: Viral Mahar Pernikahan Pasangan Ini Pakai Tiket Konser Coldplay, Sah!
Pasutri itu mematok biaya booking fee sebesar Rp 50 ribu untuk pembelian satu tiket konser.
"Di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ujar Auliansyah.
"Jadi komentar-komentar dikatakan bagus, ini benar, ini asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat membeli tiket konser Coldplay," tambahnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.