Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG -M Ecky Listiantho (34), terdakwa kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) jalani sidang perdana pada Senin (12/6/2023).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang II, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (12/6/2023).
Terdakwa Ecky hadir dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Agus Soetrisno, mengenakan baju putih dan rompi tahanan berwarna merah.
Penampilan fisiknya telihat sehat meski agak kurus dengan kepala plotos, dia irit bicara dan hanya satu kali mengatakan sesuatu ke penasihat hukumnya.
Ecky lebih banyak mendengarkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Saat Husen Mutilasi Bos Galon di Semarang, Masih Terdengar Suara Nafas Terengah-engah Korban
Dalam dakwaannya, Ecky dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana Pasal 340 KHUPidana.
"Pasal dakwaan pertama primair Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 339 KUHPidana lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana," kata Rizky saat membacakan dakwaan.
Setelah jaksa membacakan tuntunan, majelis hakim meminta Ecky untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno menutup sidang perdana.
Baca juga: Update Pembunuhan Pria Tanpa Alat Vital di Depok: Ada Fakta Baru dan Saksi Mencurigakan
Rencananya, Ecky akan kembali menghadap majelis hakim pada Senin (19/6/2023) mendatang.
"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan atau Senin 19 Juni 2023 pukul 10.00 WIB," ucap Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno.
Sementara itu, Veronica Dwi Pujianti Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, pihaknya meminta jaksa menunjukkan BAP (berita acara pemeriksaan) hasil forensik untuk dibawa ke persidangan.
"(Tanggapan sidang perdana) kami minta BAP ahli forensik, data-data pendukungnya yang berkaitan dengan penyidikan kemarin," kata Veronica.
Ecky merupakan tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih, jasad korban ditemukan di kamar kontrakan pada Kamis (29/12/2022).
Kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan orang hilang dari istri Ecky.
Saat itu istri pelaku mencari keberadaan Ecky lantaran ia tak kunjung pulang ke rumahnya di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sejak 23 Desember 2022 lalu.
Berawal dari laporan orang hilang tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan Ecky.
Dia ternyata menyewa rumah kontrakan di daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Usai Viral, Ratusan Pagar Makam hingga Kandang Hewan di TPU Prumpung Dibongkar
Bukan Ecky yang didapati petugas, melainkan potongan tubuh korban mutilasi berjenis kelamin perempuan.
Namun, tidak lama setelah penggeledahan kontrakan sebuah mobil datang yang ternyata di dalamnya Ecky bersama wanita kenalan barunya.
Keduanya langsung diamankan, Ecky selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi wanita bernama Angela.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News