TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB), dibuka hari ini, Senin (19/6/2023).
Bagi calon peserta didik baru atau orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya di Sekolah Luar Biasa, pendaftaran dibuka hingga 4 Juli 2023 mendatang.
Calon peserta didik baru dapat segera mendaftar melalui layanan pendaftaran yang disediakan dari masing-masing sekolah yang dituju.
Adapun persayaratan untuk mendaftar SLB tingkat SD, ialah berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan melampirkan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang.
Baca juga: Besok Pengumuman Hasil SNBT 2023, Ini Cara Unduh Sertifikat UTBK untuk Daftar Ulang di PTN
Alur mengenai pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SLB ini, tercatat dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0037 tahun 2023 tentang alur proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2023/2024.
Berikut jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) :
- Pendaftaran dan Verifikasi : 19 Juni - 4 Juli 2023
- Proses Seleksi : 19 Juni - 5 Juli 2023
- Pengumuman : 5 Juli 2023
- Lapor Diri : 6- 7 Juli 2023
Cara daftar PPDB DKI jenjang SLB
Dirangkum TribunJakarta.com, inilah mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SLB, baik tingkat SD, SMP, atau SMA :
- Pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SLB dilakukan secara daring ke sekolah tujuan melalui whatsapp/e-mail/google form yang disediakan oleh masing-masing sekolah.
- Orang Tua/Wali CPDB mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Panitia PPDB Satuan Pendidikan dan mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan Panitia PPDB Satuan Pendidikan. Adapun hasil pindai atau foto dokumen asli yang dikirim berupa :
-
- Formulir Pendaftaran
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran
- Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan paling lama tanggal 1 Juni 2022 kecuali CPDB yang berasal dari KK Panti
- Buku Rapor Lengkap SD/SDLB/MI/Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Surat Tamat Belajar untuk jenjang SMPLB
- Buku Rapor Lengkap SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Surat Tamat Belajar untuk Jenjang SMALB.
- Nantinya, calon peserta didik yang lolos akan diumumkan melalui whatsapp / e-mail sesuai jadwal.
Perlu dicatat, calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri baik secara luring atau daring melalui layanan whatsapp/e-mail/googleform ke Satuan Pendidikan yang diterima.
Bagi calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri, maka selanjutnya dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di Sekolah Luar Biasa Negeri lainnya serta posisinya digantikan dengan calon peserta didik baru lain sesuai urutan usia.
Syarat daftar SLB
1. TKLB
- Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang.
2. SDLB
- Melampirkan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
3. SMPLB
- Melampirkan ljazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
- Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
4. SMALB
- Melampirkan ljazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Berusia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
Itulah syarat daftar PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SLB tahun ajaran 2023/2024.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.