TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang Sekolah Dasar (SD) untuk tahap kedua, segera dibuka.
Bagi calon peserta didik baru yang belum lolos seleksi masuk sekolah dasar pada PPDB DKI Jakarta tahap pertama, masih ada kesempatan lolos pada PPDB DKI Jakarta tahap kedua.
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahap kedua, diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang tersisih pada tahap pertama, atau mereka yang belum pernah mendaftar sama sekali di berbagai jalur pada tahap pertama.
Berdasarkan jadwal, pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SD tahap kedua dibuka pada 26-28 Juni 2023 mendatang.
Nantinya calon peserta didik baru yang lolos seleksi pada tahap kedua, akan diumumkan pada 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Syarat Daftar PPDB DKI Jakarta Jenjang SLB, Bisa Daftar Langsung ke Sekolah Tujuan
Namun sebelum itu, penting bagi para orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya pada seleksi tahap 2 sekolah dasar tersebut, mengetahui berbagai informasi berikut ini.
Terdapat beberapa persyaratan serta mekanisme yang perlu dipahami pada pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jenjang SD tahap kedua, termaksud dengan jumlah kuota, sistem seleksi, dan lain-lain.
Untuk diketahui, mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SD tahap kedua tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0043 tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor e-0037 tahun 2023.
Mengacu pada surat keputusan tersebut, PPDB tahap kedua dilaksanakan pada sekolah yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama selesai.
Artinya, pelaksanaan PPDB tahap kedua jenjang SD bergantung dengan kuota dari masing-masing sekolah.
Apabila dalam hal daya tampung pada PPDB tahap kedua masih tersisa, selanjutnya PPDB tahap ketiga akan dibuka.
Adapun PPDB tahap kedua ini, hanya diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tidak diterima pada seluruh Jalur PPDB Tahap Pertama
- Belum pernah mendaftar pada seluruh Jalur PPDB
Mekanisme pendaftaran PPDB tahap kedua untuk jenjang Sekolah Dasar
Pendaftaran PPDB tahap dua untuk jenjang SD, dilakukan secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.
Bagi calon peserta didik baru yang mengikuti proses seleksi ini, dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada laman bagian pendaftaran.
Dalam halpemilihan sekolah, calon peserta didik baru dapat memilih tiga sekolah tujuan sesuai dengan daftar Zona Sekolah PPDB pada Tahap Kedua.
Selanjutnya, apabila calon peserta didik baru belum diterima di sekolah tujuan maka dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran tahap dua masih berlangsung.
Akan tetapi, jika calon peserta didik baru sudah diterima sementara di sekolah tujuan, maka selanjutnya tidak dapat mengganti pilihan sekolah lainnya.
Proses seleksi
Perlu diketahui, bila jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar tahap dua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut :
- Usia tertua ke usia termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar.
Pengumuman hasil seleksi PPDB tahap dua akan dilakukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.
Sama seperti pada tahap sebelumnya, bagi calon peserta didik baru yang diterima pada sekolah tujuan harus lapor diri melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jika calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan tidak lapor diri, selanjutnya akan dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB Jalur lainnya.
Itulah informasi seputar pendaftaran PPDB tahap dua untuk jenjang SD tahun pelajaran 2023/2024.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.