Pembunuhan Tukang Sate di Bekasi

Pembunuhan Tukang Sate di Bekasi, Sang Anak Tega Tikam Ayahnya karena Tak Diberikan Uang Rp 8 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Medan satria Kompol Nur Aqsha di mapolres, Jumat (30/6/2023).

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Kasus pembunuhan tukang sate di Bekasi dilatarbelakangi permasalahan uang, korban Widodo Cahya Putra (43) enggan memberikan uang Rp 8 juta yang diminta pelaku berinisial DR (22). 

Kapolsek Medan Satria Kompol Aqsha mengatakan, hubungan pelaku dengan korban adalah ayah dan anak kandung. 

"Ya dari keterangan yang didapat betul, pelaku ini merupakan anak dari korban," kata Aqsha saat memberikan keterangan di Polsek Medan Satria Jumat (30/6/2023). 

Aqsha menjelaskan, pelaku sebelumnya meminta uang kepada korban untuk keperluan sehari-hari mengingat statusnya sebagai TNI telah diunjung tanduk. 

"Motif ataupun modus operandi yang melatarbelakangi pelaku melakukan, yaitu pelaku meminta uang kepada korban namun tidak diberikan sehingga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban," ucapnya. 

Baca juga: Dewi Perssik dan Ketua RT Lebak Bulus Akan Mediasi Lagi, Camat hingga TNI-Polri Dilibatkan

Jumlah uang yang diminta pelaku lanjut Aqsha, sekitar Rp8 juta. Duit sebanyak itu tidak diberikan korban sehingga menyulut amarah pelaku. 

Ada pun kasus pembunuhan terjadi di rumah sekaligus Warung Sate Solo Mas Wid di Jalan Raya Pejuang, Blok C, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Kamis (29/6/2023). 

"Telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain pembunuhan yang telah terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira 6:00 pagi," kata Aqsha. 

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Citayam: Honda HRV Nyebur Got Diduga Sedang Parkir Eh Keterusan Digas

Pada saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam kamar. Terdapat istri dan anak perempuan korban di dalam rumah. 

Pelaku lalu masuk ke dalam kamar, menikam korban menggunakan pisau sangkur hingga mengenai bagian dada, punggung, lengan, kepala belakang, leher belakang. 

"Terdapat saksi yaitu istri dan anak perempuan korban, kemudian datang pelaku untuk langsung segera melakukan penusukan terhadap korban," ungkap Aqsha. 

Pelaku berinisial DR merupakan prajurit TNI yang sudah dipecat, dia memiliki catatan buruk selama berdinas diantaranya kerap mangkir tanpa izin atasan atau disersi. 

"Menjadi pelaku adalah saudara DRA alias wawan usia 22 tahun. Barang bukti yang ditemukan di TKP yang pertama yaitu satu bilah senjata tajam jenis sangkur," kata Aqsha.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Berita Terkini