Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Polsek Kelapa Gading menangkap dua pria dewasa berinisial JH dan MH yang merupakan sindikat copet spesialis mengincar handphone (HP) pengunjung mal.
Mirisnya, kedua pria yang merupakan sepupu ini mengeksploitasi anak kandung mereka masing-masing untuk melancarkan aksi pencopetan.
Tindak-tanduk sindikat pelaku pencopetan yang terdiri satu keluarga ini terbongkar dari laporan sekuriti salah satu mal di Kelapa Gading pada 29 Juni 2023.
Saat itu, sekuriti mengamankan dua bocah laki-laki yang kedapatan mencuri HP milik pengunjung mal di tempat permainan anak.
Kedua bocah yang diamankan itu ialah MRR (9 tahun, anak dari pelaku JH) dan SEH (12 tahun, anak dari pelaku MH).
Mereka mengaku nekat mencuri HP pengunjung karena disuruh oleh ayah mereka.
"Pihak sekuriti mengamankan mereka karena tertangkap tangan melakukan pencurian satu unit HP di salah satu wahana permainan di mal tersebut," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (5/7/2023).
"Ternyata mereka mencuri itu dengan perintah bapak kandungnya," sambung Vokky.
Baca juga: Viral Pasutri WNA Diduga Ngemis di Kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat: Modus Dorong Stroller Bayi
Setelah menginterogasi kedua bocah tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ayah mereka di salah satu hotel di bilangan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
JH dan MH ditangkap saat sedang bersembunyi di hotel tersebut pada Jumat (30/6/2023) lalu.
"Setelah diamankan kami lakukan pemeriksaan terhadap dua orang ayah kandung ini, mengeksploitasi kedua anaknya untuk lakukan pencurian," ucap Vokky.
"Di mana pencurian ini sudah sembilan kali dilakukan di beberapa mal di Jakarta," jelasnya.
Baca juga: Maksud Hati Menolong Pedagang, Anggota Linmas Terkapar Ditusuk Preman di Pasar Kemiri Muka Depok
Baik JH dan MH kini sudah ditahan di Mapolsek Kelapa Gading dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, dua anak kandung mereka yang di bawah umur ditangani sesuai peraturan peradilan pidana anak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News