TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Inilah syarat terbaru nikah di KUA 2023, simak dokumen yang diperlukan.
Bagi pasangan yang ingin melaksanakan pernikahan tahun ini, penting untuk mengetahui informasi seputar pendaftaran nikah di KUA.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran nikah harus dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.
Sementara untuk pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri, akan dicatat di kantor perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.
Baca juga: Syarat Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama, Ini 4 Dokumen Yang Harus Dibawa
Adapun dalam hal pendaftaran pernikaha, setidaknya harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakannya pernikahan tersebut.
Pada pasal 3 poin 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019, disebutkan bahwa dalam hal pendaftaran kehendak nikah yang dilakukan kurang dari 10 hari kerja, diwajibkan menyertakan surat dispensasi dari Camat atas nama Bupati/Walikota atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat akad nikah dilaksanakan.
Mengutip laman Bimas Islam Kementerian Agama, saat ini biaya nikah di KUA sebenarnya adalah gratis alias Rp 0.
Namun, pelaksanaan nikah di KUA hanya berlaku pada hari dan juga jam kerja saja.
Sementara bagi para calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di luar waktu tersebut, dapat melaksanakannya di luar KUA dengan biaya sebesar Rp 600 ribu.
Adapun nantinya, pemberian buku nikah akan diberikan setelah akad nikah dilakukan.
Dokumen yang perlu disiapkan
Berikut dokumen yang perlu disiapkan bagi calon pengantin yang ingin daftar nikah di KUA :
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
- Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan
setempat - Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah
- Foto kopi kartu keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
- Persetujuan kedua calon pengantin
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
- Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
- Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan - Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
Alur pendaftaran nikah
Mengacu pada sejumlah persyaratan tersebut, inilah alur pendaftaran nikah di KUA dikutip dari laman Bimas Islam Kementerian Agama :
- Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
- Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
- Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
- Apabila empat prosedur di atas telah terpenuhi, maka selanjutnya calon pengantin dapat melakukan pendaftaran nikah di KUA setempat.
- Jika pendaftaran telah dilakukan, maka petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah.
- Apabila semua persyaratan telah terpenuhi maka akad nikah bisa dilakukan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.