Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Seorang tahanan Polres Metro Depok kasus asusila menghembuskan napas terakhirnya akibat dianiaya.
Korban berinisial AR (50). Ia tewas dianiaya oleh delapan tahanan lainnya di dalam sel.
Pemakaman AR sendiri berlangsung pada Minggu (9/7/2023) kemarin sore, di Desa Tonjong, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dibalik kematian AR, ternyata ia wafat persis di hari ulang tahunnya.
AR diketahui lahir pada tanggal 8 Juli 1973, dan wafat pada Sabtu 8 Juli 2023.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Gianyar: Baru Keluar Hotel, Mobil Avanza Tabrak Minibus Isuzu Hingga Ringsek
Kematian AR meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya. Salah seorang anggota keluarga korban, J, mengatakan pihaknya masih berembuk terkait tindaklanjut dari kematian korban.
"Kami rembukin dulu," kata J secara singkat saat ditemui wartawan di rumah duka.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, menjelaskan bahwa motif penganiayaan korban ini lantaran para pelaku kesal dengan kasus pencabulan yang dilakukan AR terhadap anak kandungnya.
Baca juga: Kebakaran Melanda Rumah Tinggal di Kramat, Senen: 9 Unit dan 45 Petugas Gulkarmat Padamkan Api
Yang jadi motifnya karena kasusnya si korban sendiri adalah pencabulan terhadap anak dibawah umur," ucapnya.
"Para pelaku menganggap sangat tidak manusiawi (pencabulan yang dilakukan korban) tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," sambung ia lagi.
Terakhir, Nirwan bilang para pelaku penganiayaan terhadap korban ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Pasal 170 KUHP Ayat 2E atau Pasal 351 Ayat 3," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News